JAKARTA, KOMPAS.com – Pengawasan terhadap pelaksanaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas dinilai semakin penting, terutama untuk memastikan keterlibatan industri dalam negeri secara nyata dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pengamat migas Andy Noorsaman Sommeng menyampaikan, salah satu bentuk pengawasan yang perlu dipertimbangkan adalah audit forensik investigatif terhadap pelaksanaan TKDN oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Bukan audit biasa, tapi audit yang menyelam sampai dasar: menelusuri dokumen, transaksi, dan potensi konflik kepentingan yang tersembunyi di balik laporan pengadaan,” ujar Andy dalam diskusi di Jakarta, Selasa (5/8/2025) dikutip dari keterangan pers.
Baca juga: SKK Migas Alihkan Volume Ekspor yang Tidak Terserap ke Pasar Domestik, Ini Respons PGN
Menurut Andy, masih ada anggapan bahwa TKDN hanya sekadar angka untuk memenuhi syarat administratif. Padahal, TKDN berperan strategis dalam membangun ekosistem industri nasional.
“Bayangkan jika setiap peralatan pengeboran, valve, pipa, dan perangkat lunak yang digunakan KKKS diproduksi oleh pabrik dan inovator Indonesia sendiri. Maka industri lokal bisa ikut berperan lebih aktif,” jelas Andy, yang pernah menjabat sebagai Dirjen HAKI di Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen Ketenagalistrikan di Kementerian ESDM.
Ia menambahkan, jika diterapkan secara konsisten dan diawasi dengan baik, TKDN bisa mendorong lahirnya ekosistem fabrikasi dan layanan teknik dalam negeri, serta memunculkan potensi paten, pusat riset, hingga ekspor teknologi dari Indonesia.
Baca juga: Pendapatan Elnusa Tembus Rp 6,9 Triliun, Ini Strategi Jaga Laju Bisnis Migas
“Jika hasil audit menunjukkan pelanggaran sistemik, pengadaan abal-abal, vendor fiktif, atau manipulasi laporan, maka sanksi tegas tidak boleh ditunda, mulai dari pembekuan proyek hingga pencabutan hak operator,” ucap Andy.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini akan memberikan sinyal positif kepada investor, bahwa Indonesia berkomitmen membangun industri energi yang transparan dan kompetitif.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tarif 0 Persen Produk AS Bakal Turunkan Harga Migas dan Pangan di Dalam Negeri
Di tengah meningkatnya tantangan global dan tuntutan efisiensi investasi, Andy melihat bahwa kredibilitas lembaga seperti SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas turut dipertaruhkan dalam memastikan pelaksanaan TKDN yang sesuai aturan.
“Audit bukan reaksi panik, melainkan langkah strategis untuk membangun ulang kepercayaan publik. Jika ada pelanggaran aturan, penting untuk ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Andy menyimpulkan bahwa TKDN dapat menjadi pijakan awal untuk memperkuat daya saing industri nasional, terutama dalam mendorong kemandirian teknologi.
“Dengan pengawasan yang ketat dan proses audit yang menyeluruh, TKDN bisa menjadi pendorong inovasi di sektor energi. Dan hal ini perlu dimulai dari upaya memastikan kepatuhan di lapangan,” pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini