Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorongan Audit Forensik TKDN di Migas untuk Perkuat Industri Lokal

Kompas.com - 05/08/2025, 12:13 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengawasan terhadap pelaksanaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas dinilai semakin penting, terutama untuk memastikan keterlibatan industri dalam negeri secara nyata dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Pengamat migas Andy Noorsaman Sommeng menyampaikan, salah satu bentuk pengawasan yang perlu dipertimbangkan adalah audit forensik investigatif terhadap pelaksanaan TKDN oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Bukan audit biasa, tapi audit yang menyelam sampai dasar: menelusuri dokumen, transaksi, dan potensi konflik kepentingan yang tersembunyi di balik laporan pengadaan,” ujar Andy dalam diskusi di Jakarta, Selasa (5/8/2025) dikutip dari keterangan pers.

Baca juga: SKK Migas Alihkan Volume Ekspor yang Tidak Terserap ke Pasar Domestik, Ini Respons PGN

Menurut Andy, masih ada anggapan bahwa TKDN hanya sekadar angka untuk memenuhi syarat administratif. Padahal, TKDN berperan strategis dalam membangun ekosistem industri nasional.

“Bayangkan jika setiap peralatan pengeboran, valve, pipa, dan perangkat lunak yang digunakan KKKS diproduksi oleh pabrik dan inovator Indonesia sendiri. Maka industri lokal bisa ikut berperan lebih aktif,” jelas Andy, yang pernah menjabat sebagai Dirjen HAKI di Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen Ketenagalistrikan di Kementerian ESDM.

Ia menambahkan, jika diterapkan secara konsisten dan diawasi dengan baik, TKDN bisa mendorong lahirnya ekosistem fabrikasi dan layanan teknik dalam negeri, serta memunculkan potensi paten, pusat riset, hingga ekspor teknologi dari Indonesia.

Baca juga: Pendapatan Elnusa Tembus Rp 6,9 Triliun, Ini Strategi Jaga Laju Bisnis Migas

Audit sebagai Mekanisme Pengawasan

Pengamat migas Andy Noorsaman Sommeng.DOK. PRIBADI Pengamat migas Andy Noorsaman Sommeng.
Andy menekankan bahwa audit forensik bukan semata bertujuan untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi bentuk pengawasan menyeluruh dan upaya menjaga integritas sistem.

“Jika hasil audit menunjukkan pelanggaran sistemik, pengadaan abal-abal, vendor fiktif, atau manipulasi laporan, maka sanksi tegas tidak boleh ditunda, mulai dari pembekuan proyek hingga pencabutan hak operator,” ucap Andy.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini akan memberikan sinyal positif kepada investor, bahwa Indonesia berkomitmen membangun industri energi yang transparan dan kompetitif.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Tarif 0 Persen Produk AS Bakal Turunkan Harga Migas dan Pangan di Dalam Negeri

Peran Lembaga Energi dalam Menjaga Kepatuhan

Di tengah meningkatnya tantangan global dan tuntutan efisiensi investasi, Andy melihat bahwa kredibilitas lembaga seperti SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas turut dipertaruhkan dalam memastikan pelaksanaan TKDN yang sesuai aturan.

“Audit bukan reaksi panik, melainkan langkah strategis untuk membangun ulang kepercayaan publik. Jika ada pelanggaran aturan, penting untuk ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Andy menyimpulkan bahwa TKDN dapat menjadi pijakan awal untuk memperkuat daya saing industri nasional, terutama dalam mendorong kemandirian teknologi.

“Dengan pengawasan yang ketat dan proses audit yang menyeluruh, TKDN bisa menjadi pendorong inovasi di sektor energi. Dan hal ini perlu dimulai dari upaya memastikan kepatuhan di lapangan,” pungkasnya.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Ekbis
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau