JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden ke-13 RI, Ma'ruf Amin, mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk Undang-Undang (UU) Ekonomi Syariah secara khusus.
Ma'ruf menyatakan bahwa UU tersebut akan mengintegrasikan berbagai aturan sebelumnya, seperti perbankan syariah maupun asuransi syariah.
Informasi tersebut disampaikan Ma'ruf usai berdiskusi dengan Ketua Komisi XI RI, Muhamad Misbakhun.
"Dari Pak Misbakhun akan memperkuat, nanti walaupun sudah ada UU terpisah, ya ada UU perbankan syariah, ada UU asuransi yang menyangkut syariah juga ada, tapi masih parsial," ujar Ma'ruf dalam acara Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat di Semester I 2025, Tak Sampai 5 Persen
"Jadi saya tadi ngomong-ngomong nanti (kabarnya) akan dibentuk UU Ekonomi Syariah yang menyeluruh, akan termasuk penguatan kelembagaannya," lanjutnya.
Penguatan yang dimaksud adalah untuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang saat ini bertransformasi menjadi badan.
Menurut Ma'ruf, pembentukan badan syariah nasional itu sudah berproses tetapi masih menanti dasar hukum yang lebih kuat. "Nah nanti kalau dibentuk UU Ekonomi Syariah, kita harapkan di situ semua sudah ada, termasuk lembaga yang bertanggung jawab pengembangan ekonomi syariah di Indonesia," paparnya.
"Saya kira di sini kuncinya di Pak Misbakhun. Ini tanggung jawab, kalau enggak terbentuk tanggung jawab, ya hari ini kita minta kepada beliau segera itu bisa terwujud," tegas Ma'ruf.
Lebih lanjut, Ma'ruf Amin mengungkapkan alasan mengapa Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah harus diubah menjadi badan.
Menurutnya, transformasi harus dilakukan supaya komite bisa bekerja lebih optimal.
Badan syariah juga akan melibatkan masyarakat umum.
"Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah itu bentuknya struktural, terdiri dari presiden, menteri, dan unsur pemerintah lainnya. Agar lebih optimal dan bisa melibatkan unsur masyarakat lebih luas, maka dilakukan transformasi menjadi badan," kata Ma'ruf.
"Badan itu tinggal menunggu dibentuk oleh pemerintah. Nah, ke depan, kalau Undang-Undang Ekonomi Syariah yang saat ini sedang digodok di DPR bisa selesai, badan tersebut akan masuk dalam undang-undang dan jadi lebih kuat secara kelembagaan," jelasnya.
Ma'ruf pun mengharapkan pembentukan badan syariah nasional bisa terealisasi pada Agustus 2025 ini.
"Kita harapkan Agustus ini badan tersebut bisa terbentuk. Tapi untuk undang-undangnya memang masih dalam proses di DPR. Itu nanti yang akan menjadi dasar dari semua kegiatan syariah, termasuk kelembagaannya," tambahnya.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat di Semester I 2025, Tak Sampai 5 Persen
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini