JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus beras premium oplosan yang menyeret PT Padi Internasional Makmur (PT PIM) memicu reaksi serius dari pemerintah.
Skandal ini membuka kembali lemahnya pengawasan mutu pangan, khususnya pada produk konsumsi harian seperti beras.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka dari PT PIM. Mereka adalah direktur utama, kepala pabrik, dan kepala quality control. Ketiganya diduga mengedarkan beras kualitas rendah dengan label beras premium. Produk itu dijual menggunakan merek populer seperti Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
Pemerintah mulai mengambil langkah untuk memperketat pengawasan. Fokus utamanya memastikan kualitas beras di pasar dan menjaga kepercayaan konsumen.
Baca juga: Praktik Beras Oplosan Merek Premium Dibongkar, Pelaku Terancam Pidana Berat
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, mengatakan surat resmi sudah dikirim ke seluruh kepala daerah.
“Jadi kemarin tanggal 4 Agustus 2025 kami sudah bersurat kepada seluruh kepala daerah, meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar menugaskan Kepala Dinas yang membidangi urusan pangan atau perdagangan melakukan pemantauan terhadap ketersediaan beras di ritel modern dan pasar rakyat, guna memastikan keterjangkauan dan perlindungan konsumen tetap terjaga,” ujar Ketut di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Surat juga dikirim ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Isinya meminta agar ritel tidak menahan distribusi, tetap menjual stok beras yang ada, dan memasarkan produk sesuai mutu.
“Dalam surat tersebut, kami minta agar ritel tetap melayani penjualan beras kepada konsumen seperti biasa sehingga ketersediaan dan kelancaran pasokan tetap terjaga, serta menyalurkan stok yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
“Kemudian yang kedua, stok yang saat ini sudah ada di gudang dan display penjualan untuk tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang ketiga, terhadap beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu beras maka dijual sesuai dengan apa yang ada di kemasan tersebut,” lanjut Ketut.
Baca juga: Filipina Setop Impor Beras selama 60 Hari Imbas Harga Anjlok
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan revisi besar terhadap aturan beras, termasuk ketentuan mutu dan harga eceran tertinggi (HET).
Ia menekankan pentingnya transparansi label. Beras yang diklaim premium harus benar-benar memenuhi standar premium yang berlaku.
“Jadi, Pemerintah mau memastikan bahwa kualitas dan mutu beras harus sesuai dengan apa yang tertera di label kemasan. Nah ini kami sedang mematangkan revisi aturannya, kami terus bekerja keras menjaga stabilitas harga dan memastikan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani,” kata Arief.