JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa tidak terjadi rush atau penarikan dana secara besar-besaran dari masyarakat menyusul kebijakan pemblokiran rekening pasif (dormant). LPS juga menjamin dana nasabah tetap aman.
“Saya lihat sih belum ada sampai sekarang yang besar. Paling ada sedikit-sedikit ya tapi tidak masif,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (6/8/2025), seperti dikutip dari Antara.
Purbaya menyebutkan, penarikan dana yang terjadi bersifat terbatas, dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan simpanan mereka di bank.
Baca juga: PPATK Pastikan Tak Ada Lagi Pemblokiran Rekening Dormant hingga Akhir 2025
“Tugas LPS hanya menjaga dan menjamin uang nasabah di bank. Jadi harusnya enggak usah takut, Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jadi enggak usah takut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dana dalam rekening yang diblokir karena tidak aktif tetap dalam kondisi aman. Bahkan jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap bank terkait, LPS akan tetap menjamin dana nasabah sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kalau misalnya ada apa-apa, bank-nya jatuh juga dijamin sama LPS. Jadi uang nasabah di bank aman, aman sekali,” tegas Purbaya.
Di tempat terpisah, Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono meyatakan bahwa ketentuan pembekuan rekening bank yang tidak aktif atau rekening dormant telah dicabut.
Masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan pembekuan rekening hanya karena tidak aktif dalam kurun waktu tertentu.
“Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi,” kata Didik dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, Rabu (6/8/2025).
Meski ketentuan pembekuan telah dicabut, Didik tetap mengimbau masyarakat untuk aktif menggunakan rekening, baik untuk menyimpan dana, menabung, maupun melakukan transaksi secara berkala.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah rampung dan kini proses pembukaan kembali diserahkan ke perbankan.
Menurut dia, data rekening yang berstatus dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK melainkan diperoleh berdasarkan laporan perbankan.
“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: LPS Tegaskan Ketentuan Pembekuan Rekening Dormant Sudah Dicabut
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini