Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

122 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, PPATK: Ada yang Mengendap 35 Tahun

Kompas.com - Diperbarui 09/08/2025, 14:05 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah merampungkan seluruh proses analisis atas rekening dormant atau tidak aktif yang diblokir sementara sejak 15 Mei 2025.

Proses ini selesai pada 31 Juli 2025 dan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan peta risiko tersebut menjadi dasar pengelompokan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi nasabah secara individual.

Baca juga: PPATK Klaim Deposit Judol Berkurang Sejak Ada Pemblokiran Rekening Nganggur

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Lebih dari 100 Juta Rekening Kembali Aktif

Sejak Mei 2025, PPATK secara bertahap telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen rekening telah kembali aktif.  Mayoritas rekening dormant tersebut tidak digunakan dalam kurun waktu 5 hingga 35 tahun.

Baca juga: Blokir Rekening Nganggur, PPATK Disebut Langgar 5 Undang-Undang Sekaligus

Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank.

PPATK juga telah menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant, yang akan diserahkan kepada otoritas berwenang.

Langkah Perlindungan Nasabah

Sebagai langkah pencegahan, PPATK meminta perbankan proaktif memperbarui informasi identitas dan keberadaan nasabah, baik melalui tatap muka maupun online.

Proses ini merupakan bagian dari prosedur mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC).

PPATK berharap, setelah pengkinian data, rekening nasabah terbebas dari risiko jual beli rekening, peretasan, maupun penyalahgunaan untuk tindak pidana seperti penipuan, judi online, korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya yang merugikan pemilik rekening serta perekonomian nasional.

Ilustrasi pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant. Dok. PIXABAY Ilustrasi pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant.

Baca juga: PPATK: Dari 10 Juta Rekening yang Diajukan Kemensos, 8,3 Juta Terima Bansos

Cara Mengaktifkan Rekening Dormant

Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, PPATK menyarankan langkah berikut:

  • Mengunjungi kantor pusat atau cabang bank terdekat.
  • Jika tidak memungkinkan hadir langsung, menghubungi layanan resmi bank melalui telepon, email, live chat, atau aplikasi mobile banking.
  • Menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.

PPATK menegaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Cerita Ibu Hamil yang Rekeningnya Diblokir PPATK, Tabungan Persalinan Tak Bisa Diakses

Ajakan untuk Masyarakat

PPATK mengajak masyarakat untuk memastikan data di bank selalu mutakhir, tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan pada rekening.

“Dengan koordinasi erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita dapat membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya,” kata Ivan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau