JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya.
Pernyataan ini muncul menanggapi isu viral soal kewajiban bayar Rp 100.000 untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp 100.000 seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun dalam siaran pers, Senin (11/9/2025).
Baca juga: Soal Blokir Rekening Nganggur, PPATK: Untuk Kebaikan Bersama
Misbakhun menjelaskan, pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama rekening dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir sesuai aturan.
Kebijakan penutupan rekening tidak aktif bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
Namun, ia mengakui sosialisasi kebijakan ini masih kurang. Akibatnya, sebagian masyarakat yang terkena kebijakan tidak paham alasan pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau investasi jangka panjang.
Misbakhun menambahkan, pemilik rekening yang diblokir tapi tidak terkait aktivitas ilegal cukup mengajukan aktivasi lewat bank tanpa dikenakan biaya.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala PPATK membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun. Instruksi ini diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.
“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum ada arahan Presiden,” katanya.
Baca juga: Blak-blakan Alasan Blokir Rekening, PPATK: Untuk Kebaikan Bersama
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan aktivasi rekening dormant atau tidak aktif tidak dikenakan biaya dan tidak wajib setor tunai dengan nominal tertentu.
Klarifikasi ini diberikan untuk menjawab informasi yang beredar soal nasabah harus setor Rp 100.000 untuk mengaktifkan rekening dormant.
"BNI berkomitmen patuh pada regulasi dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening,” ujar Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini