JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) tengah mengembangkan sistem Payment ID, sebuah identitas unik yang menghubungkan seluruh aktivitas transaksi keuangan seseorang.
Meski disebut akan dikenalkan bertepatan dengan 17 Agustus 2025, BI menegaskan penerapan penuh masih memerlukan waktu bertahun-tahun dan berbagai tahapan uji coba.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa uji coba awal akan difokuskan pada satu kasus penggunaan, yakni penyaluran bantuan sosial (bansos) non-tunai.
“Prosesnya akan dimulai pada 17 Agustus guna mendukung Program Perlinsos,” ujar Ramdan kepada Kompas.com, Senin (28/7/2025).
Baca juga: BI Siap Uji Coba Payment ID, Pantau Detail Transaksi Warga
Berikut lima hal yang perlu diketahui terkait Payment ID:
Payment ID adalah kombinasi sembilan karakter berupa huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas unik dalam sistem pembayaran.
Kode ini menjadi jembatan antara profil individu dan seluruh transaksi keuangan yang dilakukan, baik melalui rekening bank, dompet digital, maupun kanal pembayaran lainnya.
Tiga fungsi utamanya adalah: mengidentifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara spesifik, mengotentikasi data transaksi untuk memastikan keaslian, serta menghubungkan data individu dan catatan transaksi secara rinci.
Baca juga: Pakar Ekonomi Sebut Uji Coba Payment ID Bagaikan Pisau Bermata Dua, Kenapa?
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, mengatakan peluncuran 17 Agustus 2025 hanyalah tahap pengenalan hasil eksperimen internal.
Implementasi penuh akan dilakukan bertahap: tahap BI-led pada 2027, lalu tahap integrated-led pada 2029 melalui kolaborasi lintas lembaga.
Baca juga: Apa Itu Payment ID, Manfaat, dan Tantangannya?
Dengan Payment ID, data dari rekening bank, dompet digital, dan aplikasi keuangan lain dapat terkonsolidasi dalam satu identitas tunggal.
Hal ini memudahkan proses penilaian profil keuangan calon nasabah oleh perbankan atau lembaga pembiayaan.
Sistem ini juga diharapkan mampu mendeteksi potensi penyalahgunaan seperti pencucian uang, pendanaan ilegal, atau transaksi mencurigakan.
“Seluruh data di bank nantinya akan memiliki ekuivalen yang terhubung dengan Payment ID,” kata Dudi.
Baca juga: Apa Saja Jenis Transaksi yang Bisa Dipantau Payment ID?
BI memastikan pengelolaan Payment ID akan mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Data transaksi hanya dapat diakses dengan persetujuan pemilik dan izin resmi dari BI.