Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap KPK Karena Dugaan Pemerasan, Wamenaker Noel Pernah Singgung soal Kerakusan

Kompas.com - 21/08/2025, 13:54 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Noel, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Kamis (21/8/2025).

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi.

Baca juga: KPK Segel Ruang K3 di Kemenaker Usai OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Fitroh mengatakan bahwa dalam OTT ini, KPK menangkap 10 orang.

“10 orang,” ujar dia. KPK belum memberikan informasi lebih detail mengenai penangkapan tersebut.

KPK memiliki waktu selama 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Noel dan pihak-pihak yang ditangkap.

Sehingga saat ini KPK belum menetapkan status hukum apapun terhadap Noel dan sembilan orang lainnya yang ditangkap.

Baca juga: Wamenaker Noel Kena OTT, Kemenaker Tunggu Perkembangan dari KPK

Sebagai informasi, Noel selama ini dikenal aktif melakukan advokasi ketenagakerjaan selama menjabat sebagai Wamenaker.

Salah satunya saat merespons tuntutan dari pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang memperjuangkan pemberian bantuan hari raya (BHR).

Bahkan Noel kerap melontarkan kritik keras terhadap aplikator atau perusahaan penyedia transportasi online.

Salah satunya saat ia menyebut aplikator rakus karena memberi bantuan hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu untuk driver dan kurir online.

Hal itu disampaikan Noel saat ditanya tanggapan soal pembayaran BHR yang dikeluhkan banyak driver ojol.

Baca juga: Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Kemenaker Masih Bungkam

Keluhan sebelumnya juga sudah disampaikan sebagai laporan ke Posko THR Kemenaker.

"Mereka rakus. Jawabannya itu. Aplikator itu rakus," ujar Noel usai menghadiri open house di rumah dinas Rosan Roeslani, kawasan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025).

Noel bilang, Kemenaker belum sempat memanggil para aplikator untuk dimintai keterangan.

Namun, ia memastikan pemanggilan aplikator bakal dilakukan secepatnya.

"Kita (akan) panggil. (Kemarin) Belum," tuturnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau