Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Usulkan Gerbong Khusus Merokok, YLKI: Usulan Ngawur

Kompas.com - 21/08/2025, 14:38 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai usulan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasim Khan terkait gerbong kereta api khusus perokok sebagai usulan yang tidak masuk akal.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, usulan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang jelas menyatakan angkutan umum merupakan kawasan tanpa rokok.

"Usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: DPR Usul Gerbong Khusus Merokok, Penumpang Cemas Kenyamanan Terganggu

Ilustrasi kereta api. Daftar kelompok penumpang yan dapat diskon tiket kereta dari KAI.Dok. PT KAI Ilustrasi kereta api. Daftar kelompok penumpang yan dapat diskon tiket kereta dari KAI.

Selain itu, menyediakan gerbong khusus merokok justru dapat menurunkan kualitas pelayanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI yang kini sudah baik.

Terlebih, usulan ini berbanding terbalik dengan kebijakan KAI di mana jika penumpang kedapatan merokok di kereta, akan diturunkan di stasiun terdekat.

Rio menambahkan, kebijakan pemerintah terkait angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

Namun, usulan menyediakan gerbong khusus merokok itu malah dinilai YLKI tidak memperkuat perlindungan konsumen, justru mengancam perlindungan konsumen.

Baca juga: DPR Minta Gerbong Merokok, KAI Tegaskan Kereta Kawasan Bebas Asap Rokok

"YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan kepada PT KAI untuk menyediakan satu gerbong khusus untuk merokok pada layanan kereta jarak jauh.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau