KOMPAS.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,5 triliun untuk menyerap gula petani.
Langkah ini ditempuh agar harga tidak jatuh di bawah harga acuan penjualan (HAP) dan stabilitas tetap terjaga.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan penyerapan dilakukan melalui Danantara bersama ID Food.
“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani, dan ini menjadi salah satu poin kesepakatan untuk kita kawal bersama pada rapat di Surabaya bersama seluruh stakeholder pergulaan nasional,” kata Ketut di Jakarta, Minggu (25/8/2025), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Mentan: Tidak Ada Pengurangan Bea Masuk untuk Impor Gula
Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani di Surabaya pada 22 Agustus 2025.
Penyerapan dilakukan dengan mekanisme lelang yang dikelola PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Harga minimal ditetapkan Rp14.500 per kilogram.
Semua pihak dalam rantai pergulaan sepakat tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut. Praktik “cash back” yang merugikan petani juga harus dihindari.
"Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi. Dengan kebersamaan, problem penyerapan gula bisa diantisipasi," ujar Ketut.
Selain itu, kualitas gula petani akan ditingkatkan agar sesuai standar mutu. Distribusi gula rafinasi di pasar eceran juga dilarang keras.
Ketut menambahkan, Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran distribusi gula rafinasi.
“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” tegasnya.
Baca juga: Distribusi Pupuk Subsidi Baru 47,5 Persen, Bapanas Minta Percepata
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan harga gula petani tidak boleh berada di bawah HAP yang ditetapkan Rp14.500 per kilogram dalam Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024.
“Kalau BUMN pangan seperti ID Food atau Bulog diberikan dana untuk membeli gula tingkat petani, harga gula petani akan membaik dalam dua bulan lagi dengan catatan tidak ada rembesan gula industri atau gula rafinasi,” kata Arief.