JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) belum akan berlaku pada 2026.
Meski demikian, skema ini tetap masuk dalam RAPBN 2026 sebagai bagian dari reformasi tata kelola. Lalu, apa sebenarnya konsep single salary ASN tersebut?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa single salary ASN masih sebatas rencana jangka menengah. Artinya, kebijakan ini tidak akan langsung diterapkan pada tahun anggaran 2026.
Baca juga: ASN Kemenag Akan Pindah ke Kementerian Haji dan Umrah Via Screening
“Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih. Belum (diterapkan tahun depan), 2026 belum,” kata Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, pemerintah masih harus memperhitungkan kondisi fiskal sebelum kebijakan dijalankan.
“Nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya. Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” ujarnya.
Rencana penerapan single salary ASN tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, khususnya pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
Baca juga: ASN Itu Singkatan dari Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
“Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tulis pemerintah dalam dokumen RAPBN 2026.
Meski demikian, tidak ada penjelasan lebih rinci mengenai kapan tepatnya kebijakan ini mulai diterapkan.
Single salary adalah skema penggajian di mana ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hanya menerima satu penghasilan saja.
Satu penghasilan tersebut merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan lain yang biasanya dibayarkan terpisah.
Namun, khusus untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional akan tetap diatur secara terpisah seperti mekanisme saat ini.
Besaran gaji nantinya ditentukan melalui sistem grading, yakni klasifikasi nilai jabatan berdasarkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dengan begitu, jumlah gaji yang diterima ASN bisa berbeda sesuai tingkat jabatan masing-masing.
Baca juga: Tahun 2026 Cair, Ini Besaran TPG Guru Kemenag ASN dan Non-ASN
Pemerintah menilai, penerapan skema ini akan memberi jaminan kesejahteraan yang lebih baik hingga masa pensiun.