Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Jadi Berlaku 2026, Apa Sebenarnya Konsep Single Salary ASN?

Kompas.com - 28/08/2025, 08:41 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) belum akan berlaku pada 2026.

Meski demikian, skema ini tetap masuk dalam RAPBN 2026 sebagai bagian dari reformasi tata kelola. Lalu, apa sebenarnya konsep single salary ASN tersebut?

Belum Berlaku Tahun Depan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa single salary ASN masih sebatas rencana jangka menengah. Artinya, kebijakan ini tidak akan langsung diterapkan pada tahun anggaran 2026.

Baca juga: ASN Kemenag Akan Pindah ke Kementerian Haji dan Umrah Via Screening

“Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih. Belum (diterapkan tahun depan), 2026 belum,” kata Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, pemerintah masih harus memperhitungkan kondisi fiskal sebelum kebijakan dijalankan.

“Nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya. Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” ujarnya.

Masuk dalam RAPBN 2026

Rencana penerapan single salary ASN tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, khususnya pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.

Baca juga: ASN Itu Singkatan dari Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

“Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tulis pemerintah dalam dokumen RAPBN 2026.

Meski demikian, tidak ada penjelasan lebih rinci mengenai kapan tepatnya kebijakan ini mulai diterapkan.

Apa Itu Single Salary ASN?

Single salary adalah skema penggajian di mana ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hanya menerima satu penghasilan saja.

Satu penghasilan tersebut merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan lain yang biasanya dibayarkan terpisah.

Namun, khusus untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional akan tetap diatur secara terpisah seperti mekanisme saat ini.

Besaran gaji nantinya ditentukan melalui sistem grading, yakni klasifikasi nilai jabatan berdasarkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Dengan begitu, jumlah gaji yang diterima ASN bisa berbeda sesuai tingkat jabatan masing-masing.

Baca juga: Tahun 2026 Cair, Ini Besaran TPG Guru Kemenag ASN dan Non-ASN

Pemerintah menilai, penerapan skema ini akan memberi jaminan kesejahteraan yang lebih baik hingga masa pensiun.

Halaman:


Terkini Lainnya
Di Tengah Rumor PHK Massal, Laba Gudang Garam Anjlok Drastis
Di Tengah Rumor PHK Massal, Laba Gudang Garam Anjlok Drastis
Industri
Menkeu Purbaya soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Itu Suara Sebagian Kecil Masyarakat...
Menkeu Purbaya soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Itu Suara Sebagian Kecil Masyarakat...
Ekbis
IHSG Rontok Usai Sri Mulyani Diganti: Pasar Panik atau Rasional?
IHSG Rontok Usai Sri Mulyani Diganti: Pasar Panik atau Rasional?
Keuangan
Saham Emiten Rokok Meroket Usai Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri
Saham Emiten Rokok Meroket Usai Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri
Cuan
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau