KOMPAS.com - Seiring perkembangan teknologi digital, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia kini semakin modern dengan hadirnya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Melalui sistem ini, pelanggaran lalu lintas tidak lagi ditindak langsung oleh polisi di jalan, melainkan direkam oleh kamera ETLE yang dipasang di sejumlah titik. Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi dan terintegrasi dengan data kendaraan.
Masyarakat bisa dengan mudah mengecek apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak secara online melalui laman resmi Korlantas Polri. Berikut panduannya.
Baca juga: Cek BPNT September 2025 Rp 600.000: Ini Link Resmi dan Caranya
Kamera ETLE bekerja otomatis merekam pelanggaran di jalan. Data tersebut kemudian diverifikasi melalui Electronic Registration and Identification (ERI) yang terhubung dengan informasi kendaraan.
Untuk mengecek status tilang elektronik, ikuti langkah berikut:
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM Mandiri
Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “No data available”. Sebaliknya, jika ada pelanggaran, akan muncul informasi berupa waktu, lokasi, jenis pelanggaran, serta status penindakan.
Pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar akan menerima surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi ini wajib dilakukan maksimal 8 hari setelah pelanggaran. Jika tidak, STNK bisa dibekukan sementara hingga proses diselesaikan.
Baca juga: Cara Mengecek Denda Tilang secara Online
Dilansir dari laman Korlantas Polri, ada sedikitnya 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam kamera ETLE. Aturan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 80 Tahun 2012.
Jenis pelanggaran tersebut meliputi:
Baca juga: Catat, Ini Daftar 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Dengan adanya tilang elektronik, pengawasan lalu lintas menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien. Masyarakat bisa dengan mudah cek tilang elektronik secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.
Untuk menghindari sanksi ETLE, pengemudi diimbau selalu mematuhi aturan lalu lintas, mulai dari memakai helm, sabuk pengaman, hingga tertib berkendara.
Baca juga: Bansos PKH September 2025: Besaran, Link Resmi, dan Cara Ceknya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini