Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online 2025, Mudah dan Praktis

Kompas.com - 05/09/2025, 08:33 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Seiring perkembangan teknologi digital, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia kini semakin modern dengan hadirnya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Melalui sistem ini, pelanggaran lalu lintas tidak lagi ditindak langsung oleh polisi di jalan, melainkan direkam oleh kamera ETLE yang dipasang di sejumlah titik. Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi dan terintegrasi dengan data kendaraan.

Masyarakat bisa dengan mudah mengecek apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak secara online melalui laman resmi Korlantas Polri. Berikut panduannya.

Baca juga: Cek BPNT September 2025 Rp 600.000: Ini Link Resmi dan Caranya

Cara cek tilang elektronik (ETLE) online

Kamera ETLE bekerja otomatis merekam pelanggaran di jalan. Data tersebut kemudian diverifikasi melalui Electronic Registration and Identification (ERI) yang terhubung dengan informasi kendaraan.

Untuk mengecek status tilang elektronik, ikuti langkah berikut:

  • Akses laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
  • Pilih menu Cek Data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
  • Klik "Cek Data" untuk melihat hasilnya.

Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM Mandiri

Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “No data available”. Sebaliknya, jika ada pelanggaran, akan muncul informasi berupa waktu, lokasi, jenis pelanggaran, serta status penindakan.

Pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar akan menerima surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi ini wajib dilakukan maksimal 8 hari setelah pelanggaran. Jika tidak, STNK bisa dibekukan sementara hingga proses diselesaikan.

Baca juga: Cara Mengecek Denda Tilang secara Online

Jenis pelanggaran yang kena tilang elektronik

Dilansir dari laman Korlantas Polri, ada sedikitnya 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam kamera ETLE. Aturan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 80 Tahun 2012.

Jenis pelanggaran tersebut meliputi:

  • Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman (untuk pengemudi mobil)
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melebihi batas kecepatan
  • Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak menggunakan pelat sama sekali
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak memakai helm saat naik motor
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu saat malam atau siang hari bagi pengendara motor.

Baca juga: Catat, Ini Daftar 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Dengan adanya tilang elektronik, pengawasan lalu lintas menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien. Masyarakat bisa dengan mudah cek tilang elektronik secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.

Untuk menghindari sanksi ETLE, pengemudi diimbau selalu mematuhi aturan lalu lintas, mulai dari memakai helm, sabuk pengaman, hingga tertib berkendara.

Baca juga: Bansos PKH September 2025: Besaran, Link Resmi, dan Cara Ceknya

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Ekbis
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Ekbis
Digitalisasi Data Kependudukan Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Digitalisasi Data Kependudukan Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Ekbis
Gantikan Sri Mulyani Jadi Menkeu, Purbaya: Pesan Presiden adalah Balik Arah Ekonomi!
Gantikan Sri Mulyani Jadi Menkeu, Purbaya: Pesan Presiden adalah Balik Arah Ekonomi!
Ekbis
Proyek LRT Tahap I Tinggalkan Utang Rp 2,2 Triliun, Adhi Karya Tungggu Pembayaran
Proyek LRT Tahap I Tinggalkan Utang Rp 2,2 Triliun, Adhi Karya Tungggu Pembayaran
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau