Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Arifin
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Upah yang Tak Pernah Cukup

Kompas.com, 28 Desember 2025, 06:00 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETIAP akhir tahun, negara kembali menyebut angka. Angka itu diumumkan dengan bahasa resmi, dibacakan dalam konferensi pers, dicetak dalam tabel statistik, lalu disebarkan ke ruang publik.

Angka itu bernama upah minimum. Ia tampak pasti, objektif, dan rasional. Namun di balik ketegasan itu, sesungguhnya tersembunyi kegamangan: apakah angka tersebut sungguh mencerminkan kehidupan manusia yang sesungguhnya?

Bagi sebagian orang, upah hanyalah komponen ekonomi. Namun bagi jutaan pekerja, upah adalah penentu apakah hidup hari ini masih bisa dijalani dengan tenang, atau sekadar dilalui dengan cemas.

Ia menentukan apakah dapur tetap mengepul, anak bisa tetap sekolah, dan sakit bisa ditangani tanpa harus berutang.

Upah minimum sering diperlakukan seolah-olah ia sekadar produk kalkulasi teknokratis. Ia dihitung dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Namun, hidup manusia tidak bergerak menurut rumus statistik. Harga beras tak selalu patuh pada grafik. Biaya pendidikan tak pernah menunggu regulasi. Kesehatan tak tunduk pada kebijakan fiskal.

Baca juga: Keuangan Negara 2026: Antara Angka dan Janji di Tahun Peralihan

Di titik inilah jurang antara angka dan kenyataan terbuka lebar. Negara merasa telah bekerja karena angka diumumkan. Namun bagi buruh, angka itu sering terasa jauh dari cukup. Mereka tetap harus memilih: membayar kontrakan atau menunda makan layak, membeli obat atau menunggak cicilan.

Konstitusi sebenarnya telah memberi arah yang terang. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kata “layak” bukan sekadar ornamen hukum. Ia adalah penanda moral, ukuran peradaban, dan cermin tanggung jawab negara.

Namun dalam praktik, makna kelayakan itu terus menyusut. Ia direduksi menjadi angka minimal yang sekadar memungkinkan bertahan hidup, bukan hidup dengan martabat.

Upah minimum lalu menjelma pagar rendah—bukan jembatan menuju kehidupan yang lebih manusiawi.

Negara kerap menempatkan diri sebagai penyeimbang: di satu sisi kepentingan buruh, di sisi lain dunia usaha.

Dalam narasi resmi, negara berdiri di tengah, netral, rasional, dan objektif. Namun dalam kenyataan sosial, posisi “tengah” itu sering kali berarti condong kepada yang lebih kuat.

Ketika buruh menuntut kenaikan upah, negara mengingatkan soal iklim investasi. Ketika pengusaha mengeluh biaya produksi, negara segera merespons dengan kebijakan penyesuaian. Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: untuk siapa negara bekerja?

Dalam teori negara kesejahteraan, negara tidak pernah netral. Ia berpihak pada yang lemah agar keseimbangan sosial tetap terjaga.

Baca juga: Selamatkan Bandara Soekarno-Hatta di Kota Kotor

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau