Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal Merah Maret 2026 Lengkap: Cek Kalender, Libur Lebaran, dan Cuti Bersama

Kompas.com, 25 Februari 2026, 08:24 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Rangkaian tanggal merah Maret 2026 menjadi sorotan karena bertepatan dengan libur Lebaran 2026 dan Hari Suci Nyepi.

Kombinasi libur nasional dan cuti bersama ini membuat kalender Maret 2026 dipenuhi potensi libur panjang hingga sepekan.

Informasi tanggal merah Maret 2026 penting bagi pekerja, orangtua siswa, hingga calon pemudik untuk menyusun jadwal perjalanan, mengatur cuti, atau merencanakan liburan keluarga.

Lalu, kapan Lebaran 2026 dan bagaimana susunan libur Maret 2026? Berikut rincian lengkapnya.

Baca juga: ATM Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 Terbaru 2026, Ini Daftar Lokasinya

Tanggal merah Maret 2026 dan cuti bersama Lebaran 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama dalam kalender Maret 2026:

  • Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • Kamis, 19 Maret 2026 – Libur Nasional Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 21 Maret 2026 – Libur Nasional Idul Fitri 1447 H
  • Minggu, 22 Maret 2026 – Libur Nasional Idul Fitri 1447 H
  • Senin, 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri
  • Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri

Dengan susunan tersebut, masyarakat berpeluang menikmati libur Maret 2026 hingga tujuh hari berturut-turut, menjadikannya salah satu periode istirahat terpanjang sepanjang tahun.

Baca juga: ATM BNI Pecahan Rp 20.000 di Jabodetabek 2026, Ini Daftar Lokasinya

Jadwal WFA Lebaran 2026

Selain libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026, pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

ASN dapat bekerja fleksibel pada:

  • 16–17 Maret 2026, dua hari sebelum Nyepi
  • 25–27 Maret 2026, tiga hari setelah libur Lebaran

Kebijakan ini diharapkan membantu kelancaran arus mudik sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Perusahaan swasta juga dianjurkan mempertimbangkan kebijakan kerja fleksibel sesuai kebutuhan operasional.

Baca juga: Tips War Tukar Uang Baru BI 2026 agar Dapat Kuota, Ini Pengalaman Warga yang Berhasil

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2026

Sebagai referensi tambahan, berikut beberapa hari libur nasional sepanjang 2026:

  • 1 Januari – Tahun Baru Masehi
  • 16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari – Tahun Baru Imlek
  • 19 Maret – Hari Suci Nyepi
  • 21–22 Maret – Idul Fitri 1447 H
  • 3 April – Wafat Yesus Kristus
  • 5 April – Paskah
  • 1 Mei – Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei – Idul Adha 1447 H
  • 31 Mei – Hari Raya Waisak
  • 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni – Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI
  • 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember – Hari Raya Natal

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2026: Daftar Tanggal Merah dan Libur Lebaran 2026

Sementara itu, daftar cuti bersama sepanjang 2026 sebagai berikut:

  • 16 Februari – Cuti Bersama Imlek
  • 18 Maret – Cuti Bersama Nyepi
  • 20, 23, 24 Maret – Cuti Bersama Lebaran
  • 15 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei – Cuti Bersama Idul Adha
  • 24 Desember – Cuti Bersama Natal

Mengetahui tanggal merah Maret 2026 sejak awal membantu masyarakat mengatur jadwal mudik Lebaran 2026, berburu tiket transportasi lebih murah, hingga menyusun rencana liburan keluarga dengan lebih matang.

Kombinasi libur Nyepi dan Lebaran membuat Maret menjadi bulan strategis untuk istirahat panjang maupun perjalanan bersama orang tercinta.

Baca juga: Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2026, Cek Link dan Syarat Ambil Pangan Murah

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau