Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Ditangkap KPK, Bea Cukai Buka Suara

Kompas.com, 27 Februari 2026, 13:06 WIB
Debrinata Rizky,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan DJBC pada Kamis (26/2/2026) sore.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan baru mengetahui informasi penangkapan Budiman Bayu Prasojo dari kabar media massa.

Dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Budi menyerahkan segala proses hukum penanganannya kepada KPK sesuai kewenangan yang berlaku.

Baca juga: Bea Cukai Segel Toko Emas, Purbaya: Barang Spanyol, Separuh Nyolong!

"Kami mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media massa. Bea Cukai menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada KPK sesuai kewenangan yang berlaku," katanya kepada Kompas.com pada Jumat (27/2/2026).

Menurutnya DJBC akan terus mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan termasuk di lingkungan Bea Cukai.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Budiman Bayu Prasojo ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP. Kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan, Budiman ditangkap Kamis sore, tepatnya pukul 16.00 WIB.

Budi menjelaskan, Budiman Bayu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan pihak terkait lainnya terkait temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP (Budiman Bayu Prasojo) tersangka baru dalam perkara ini,” ujar dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal;

Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

KPK menduga para pejabat Ditjen Bea dan Cukai mendapat setoran rutin dari pihak PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp 7 miliar per bulan yang ingin barang-barangnya masuk tanpa lewat pengecekan.

Padahal, barang-barang yang diimpor oleh PT Blueray adalah barang-barang palsu atau KW yang semestinya dicek oleh pihak Bea Cukai.

Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Budiman Pegawai Bea Cukai Tersangka Impor Barang KW

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau