Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Penerimaan, Purbaya Buru 10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing

Kompas.com, 17 Maret 2026, 22:14 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah memburu 10 perusahaan yang terindikasi melakukan praktik under invoicing, yakni praktik ilegal mencantumkan nilai barang atau jasa lebih rendah dari harga sebenarnya dalam faktur (invoice) perdagangan internasional. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.

Purbaya menjelaskan, praktik tersebut menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara.

Karena itu, penindakan terhadap aktivitas ilegal ini diyakini dapat mendorong peningkatan pendapatan fiskal, khususnya dari sektor perpajakan.

“Sudah kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang melakukan under invoicing dan jumlahnya. Saya pikir itu akan memperbaiki terus pendapatan kita ke depan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Jamin Tak Naikkan Harga BBM, Purbaya: Saya Punya Uang Cukup Banyak

Namun demikian, ia mengaku nilai pasti kerugian negara akibat praktik underinvoicing dari 10 perusahaan tersebut masih dalam proses perhitungan. “Masih dihitung lagi,” katanya.

Secara umum, Purbaya menyebut kinerja penerimaan negara, khususnya pajak, menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode Januari hingga Februari 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh sekitar 30 persen.

Khusus Februari 2026, penerimaan pajak bersih (netto) mencapai Rp245,1 triliun atau meningkat 30,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang melonjak 97,4 persen menjadi Rp85,9 triliun, mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi.]

Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan tumbuh 44 persen. Sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 3,4 persen.

Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat tumbuh 4,4 persen, sedangkan jenis pajak lainnya meningkat 24,2 persen.

Purbaya berharap tren positif ini dapat terus berlanjut seiring dengan perbaikan aktivitas ekonomi nasional.

“Jadi, ekonominya betul-betul berputar. Saya harap ke depan membaik terus,” tuturnya.

Baca juga: IHSG Anjlok, Purbaya Masih Optimistis: To the Moon Tetap 10.000

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau