JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) buka suara terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-3/PM.13/2026 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I PT Bank Neo Commerce Tbk.
Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono mengatakan, keputusan tersebut berkaitan dengan izin referal kepada perusahaan sekuritas untuk nasabah yang tertarik melakukan transaksi jual beli (trading) saham, yang hingga saat ini belum diluncurkan oleh bank.
Bank Neo Commerce berupaya untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, prudent, dan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Baca juga: OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce, Apa Alasannya?
Ilustrasi bank digital, layanan perbankan digital.“Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait. Hal ini merupakan bentuk komitmen BNC untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat, berorientasi pada kepentingan nasabah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Eri dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, izin yang dibatalkan berkaitan dengan program referal yang belum diluncurkan sehubungan dengan keputusan dewan komisioner OJK tersebut.
"Izin yang dibatalkan merupakan izin bagi bank untuk memberikan referal kepada perusahaan sekuritas kepada nasabah yang memiliki minat dalam melakukan perdagangan saham," imbuh dia.
Eri menjabarkan, program referal tersebut direncanakan sebagai produk baru untuk mengembangkan layanan wealth management yang hingga saat ini belum diluncurkan.
Baca juga: Gozco Capital Borong Saham Bank Neo Commerce (BBYB) Rp 98,12 Miliar
Pasalnya, BNC masih dalam tahap penyempurnaan untuk memastikan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah yang optimal sebelum implementasi program tersebut.
Ilustrasi bank.Kendati demikian, BNC menyebut, keputusan tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional bank maupun layanan produk lainnya yang saat ini tersedia bagi nasabah dan masyarakat.
Seluruh layanan perbankan digital BNC tetap beroperasi secara normal, termasuk layanan produk wealth management, seperti reksa dana, bancassurance, layanan emas, hingga produk dan layanan perbankan digital lainnya.
Nasabah dan masyarakat dapat tetap mengakses seluruh layanan tersebut secara penuh dan tanpa gangguan, sebagaimana biasa.
Baca juga: Laba Bank Neo Commerce Melejit Jadi Rp 464 Miliar, Tumbuh 100 Kali Lipat
"Kami menegaskan bahwa keamanan transaksi nasabah pada seluruh produk dan layanan di aplikasi neobank milik Bank Neo Commerce yang saat ini dapat diakses oleh masyarakat telah memiliki perizinan yang sah, serta diawasi oleh regulator, baik oleh OJK maupun Bank Indonesia," ucap Eri.
Lebih lanjut, sebagai institusi perbankan yang berada di bawah pengawasan regulator perbankan dan pasar modal, BNC menyatakan penghormatan penuh terhadap setiap kebijakan dan arah pengaturan yang ditetapkan oleh seluruh regulator terkait, serta terus melakukan koordinasi secara aktif dengan pihak terkait.
“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” tutup Eri.
Sebelumnya, Deputi Komisoner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan, sanksi ini diberikan dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan.
Baca juga: RUPSLB Bank Neo Commerce (BBYB) Ubah Jajaran Pengurus, Simak Susunannya
"OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk," ujar dia dalam pengumuman resmi, Jumat (27/3/2026).
Bank digital itu disebut terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.
"Karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK," imbuh dia.
Ia menambahkan, dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang