Editor
JAKARTA, KOMPAS.com – Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sanksi terhadap industri pinjaman daring (pindar) belum sepenuhnya mencerminkan harapan masyarakat terhadap penurunan suku bunga.
KPPU sebelumnya menjatuhkan sanksi denda total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending. Sanksi tersebut diberikan setelah para pelaku usaha dinilai terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai, dalam kasus dugaan kartel bunga pindar, KPPU semestinya menelusuri periode kejadian secara lebih komprehensif, termasuk melihat kondisi pasar saat itu.
Baca juga: Perketat Pengawasan, BPKN Dukung KPPU Atasi Kartel Bunga Pinjol
Ilustrasi pinjaman online, pinjol. Pinjol resmi OJK Februari 2026. Pinjol OJK Februari 2026. Pinjol resmi Februari 2026. Pinjol OJK terbaru.“Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurut dia, penting untuk melihat konteks kekosongan regulasi yang terjadi pada masa awal perkembangan industri pinjaman daring.
Saat itu, belum ada aturan yang secara tegas mengatur batas atas bunga, sehingga masing-masing platform menetapkan suku bunga sendiri.
Nailul juga mempertanyakan apakah KPPU telah memperhitungkan kondisi tersebut, termasuk keseimbangan bunga yang berlaku saat belum ada regulasi.
Baca juga: KPPU Vonis 97 Pinjol Langgar Persaingan, OJK Siap Awasi Ketat
“Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal,” ujarnya.
Seiring berkembangnya industri dan meningkatnya keluhan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mulai mengatur batas atas suku bunga pindar.
Regulasi ini dimaksudkan untuk mencegah praktik penetapan bunga yang dinilai memberatkan konsumen.
Ketentuan tersebut awalnya dituangkan dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Selanjutnya, aturan itu diperjelas melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 dan diperbarui melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025.
Baca juga: Soal Putusan Sidang Pengaturan Suku Bunga di KPPU, AFPI Siap Banding
Aturan tersebut antara lain mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.
Di sisi lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kekecewaannya terhadap putusan KPPU.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan bersama di antara pelaku industri terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” kata Entjik.
Baca juga: KPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Terbukti Atur Suku Bunga
Ia juga menekankan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan indikasi atau niat jahat dari pelaku industri. Menurutnya, seluruh anggota asosiasi telah bertindak sesuai arahan regulator ketika kebijakan tersebut diterapkan.
“Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” ujar Entjik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang