Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan SPT Tembus 10,1 Juta, Aktivasi Coretax DJP 17,3 Juta Akun

Kompas.com, 31 Maret 2026, 13:51 WIB
Debrinata Rizky,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga 30 Maret 2026, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 10.124.668 SPT.

“Dari total tersebut, sebanyak 8.877.779 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Jelang Batas Akhir, Aktivasi Akun Coretax Tembus 17,18 Juta, Pelaporan SPT Capai 9,75 Juta

Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP. Pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan pribadi. Batas lapor SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026.KOMPAS.com/MELA ARNANI Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP. Pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan pribadi. Batas lapor SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026.

Secara perinci, untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan terdiri dari 8.877.779 SPT orang pribadi karyawan, 1.039.175 SPT orang pribadi nonkaryawan, serta 205.752 SPT badan dalam rupiah dan 145 SPT badan dalam valuta asing.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.795 SPT badan dalam rupiah dan 22 SPT badan dalam valuta asing.

Di sisi lain, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari transformasi digital layanan perpajakan.

Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.367.922 akun.

Baca juga: Pastikan Hal-Hal Ini Sebelum Pelaporan SPT Tahunan Lewat Coretax!

Rinciannya, sebanyak 16.310.079 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi, 967.121 dari wajib pajak badan, 90.495 dari instansi pemerintah, serta 227 dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Peningkatan pelaporan SPT dan aktivasi Coretax ini menunjukkan semakin luasnya adopsi layanan perpajakan digital oleh masyarakat.

DJP pun terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan kanal digital guna mempermudah kepatuhan pajak secara cepat dan efisien.

Perlu diketahui, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT atau tidak melaporkannya sama sekali dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

Baca juga: Menjelang Batas Waktu, 9,66 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam aturan tersebut, sanksi administrasi berupa denda diatur dalam Pasal 7 ayat (1). Adapun besaran denda yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT antara lain sebagai berikut:

  • Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan
  • Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi

Selain sanksi denda, wajib pajak yang terbukti tidak melaporkan SPT secara benar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT dan segera menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau