JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga 30 Maret 2026, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 10.124.668 SPT.
“Dari total tersebut, sebanyak 8.877.779 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Jelang Batas Akhir, Aktivasi Akun Coretax Tembus 17,18 Juta, Pelaporan SPT Capai 9,75 Juta
Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP. Pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan pribadi. Batas lapor SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026.Secara perinci, untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan terdiri dari 8.877.779 SPT orang pribadi karyawan, 1.039.175 SPT orang pribadi nonkaryawan, serta 205.752 SPT badan dalam rupiah dan 145 SPT badan dalam valuta asing.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.795 SPT badan dalam rupiah dan 22 SPT badan dalam valuta asing.
Di sisi lain, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari transformasi digital layanan perpajakan.
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.367.922 akun.
Baca juga: Pastikan Hal-Hal Ini Sebelum Pelaporan SPT Tahunan Lewat Coretax!
Rinciannya, sebanyak 16.310.079 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi, 967.121 dari wajib pajak badan, 90.495 dari instansi pemerintah, serta 227 dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Peningkatan pelaporan SPT dan aktivasi Coretax ini menunjukkan semakin luasnya adopsi layanan perpajakan digital oleh masyarakat.
DJP pun terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan kanal digital guna mempermudah kepatuhan pajak secara cepat dan efisien.
Perlu diketahui, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT atau tidak melaporkannya sama sekali dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
Baca juga: Menjelang Batas Waktu, 9,66 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam aturan tersebut, sanksi administrasi berupa denda diatur dalam Pasal 7 ayat (1). Adapun besaran denda yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT antara lain sebagai berikut:
Selain sanksi denda, wajib pajak yang terbukti tidak melaporkan SPT secara benar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT dan segera menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang