Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI: Penempatan Prajurit di Kejaksaan Berdasarkan Permintaan

Kompas.com - 24/05/2025, 09:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa penempatan personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan bersifat permintaan sebagaimana diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.

Hal ini disampaikan Wahyu merespons usulan dari DPR yang menginginkan agar penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan tidak bersifat permanen, melainkan hanya dilakukan dalam situasi tertentu berdasarkan kebutuhan kasus.

Baca juga: Mensesneg Anggap Wajar Perpres Prabowo soal Jaksa Dilindungi TNI-Polri

“Berkaitan dengan usulan DPR tentang penempatan TNI yang tidak permanen, dapat saya sampaikan bahwa pengamanan Kejaksaan ini bersifat permintaan, artinya apakah nanti akan permanen atau tidak, tentunya juga tergantung dari institusi Kejaksaan sebagai pihak yang meminta bantuan kepada TNI," kata Kadispenad kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025) malam.

Menurut dia, pengamanan oleh TNI terhadap Kejaksaan adalah bentuk jaminan rasa aman yang diberikan negara kepada jaksa dari potensi ancaman terhadap diri, jiwa, dan harta benda.

Ancaman dimaksud, lanjut Wahyu, meliputi segala bentuk tindakan yang bisa menimbulkan rasa takut atau paksaan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi kejaksaan.

"Saya perlu jelaskan bahwa TNI melaksanakan Pam (pengamanan) tersebut merupakan bentuk perlindungan negara, artinya menjamin rasa aman yang diberikan negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda," ungkapnya.

"Sedangkan apa konteks ancamannya kepada jaksa adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa," lanjut dia.

TNI AD, kata Wahyu, akan memberikan perlindungan kepada Kejaksaan dalam beberapa bentuk.

Pertama, perlindungan terhadap institusi Kejaksaan secara menyeluruh. Kedua, dukungan dan bantuan personel dalam pengawalan jaksa saat melaksanakan tugas.

Ketiga, bentuk perlindungan lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan strategis, yang menyangkut aspek kedaulatan dan pertahanan negara.

“Selanjutnya, hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama perlindungan terhadap jaksa, akan ditetapkan lebih lanjut secara bersama antara Jaksa Agung dan Kepala BIN atau Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya," pungkas Wahyu.

Baca juga: Prabowo Teken Perpres 66/2025, TNI: Agar Jaksa Aman dari Ancaman

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan berharap pengerahan TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia tidak bersifat permanen.

Pernyataan ini disampaikan Hinca menyusul terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025.

Ia berharap, pengerahan TNI di kejaksaan hanya dilakukan untuk kasus tertentu.

"Jangan permanen. Kalau saya kira tidak permanen. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," kata Hinca, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Hinca juga meyakini bahwa Presiden Prabowo memiliki pertimbangan tersendiri dalam melanjutkan pengamanan Kejaksaan oleh TNI melalui penerbitan Perpres tersebut.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau