JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih kembali mendapatkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Terbaru adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, yang merupakan politikus Partai Gerindra yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Selain Angga, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria yang merupakan mantan aktivis 1998 juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk.
Baca juga: Dua Wamen Jadi Komut Perusahaan Telko, Komdigi Singgung Rangkap Jabatan di Kementerian Lain
Sebelum dua nama tersebut, ada nama anak Abdullah Mahmud Hendropriyono, Diaz Hendropriyono yang menjabat sebagai Wakil Menteri Lingkungan Hidup merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Telkomsel.
Adapula Fahri Hamzah yang kini menduduki posisi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, merangkap jabatan sebagai Komisaris Bank BTN.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, rangkap jabatan tersebut tidaklah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan tersebut, tidak tertulis bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan.
"Di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada," kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
"Jadi, apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK," imbuh dia.
Baca juga: Mahfud Sebut MK Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Saat ini, setidaknya ada 22 wakil menteri yang merangkap jabatan di berbagai perusahaan BUMN. Berikut daftarnya: