Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
WT. Daniealdi
Dosen UNIKOM Bandung

Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung.

Menyoal Rangkap Jabatan Menteri dan Pengurus Partai

Kompas.com - 29/04/2025, 10:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BARU-baru ini, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menggema di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diprakarsai empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mereka menguji Pasal 23 huruf c dari UU tersebut, yang mengatur mengenai larangan rangkap jabatan menteri.

Pasal tersebut berbunyi "menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah".

Para pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 23 huruf c bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.

Jadi, mereka ingin menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai.

Gugatan ini diajukan karena mereka menilai bahwa praktik rangkap jabatan tidak hanya merusak mekanisme check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi juga mendorong pragmatisme partai politik yang berpotensi merusak integritas demokrasi Indonesia.

Menurut mereka, pengurus partai yang menjabat sebagai menteri berpotensi menodai fungsi dan peran partai politik sebagai lembaga yang harus menghormati konstitusi.

Namun, apakah gugatan ini benar-benar beralasan dari perspektif konstitusional dan demokrasi? Mari kita telaah lebih lanjut.

Baca juga: Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite

Konstitusionalitas rangkap jabatan

Penting untuk memahami bahwa Pasal 23 huruf c dari UU Nomor 39 Tahun 2008 tidak secara eksplisit melarang pengurus partai politik untuk menjabat sebagai menteri.

Keberadaan ketentuan tersebut memberikan ruang interpretasi cukup luas, yang memungkinkan praktik rangkap jabatan jika tidak ada benturan kepentingan yang jelas antara fungsi eksekutif dan peran partai politik.

Dengan demikian, sulit untuk menyatakan bahwa rangkap jabatan secara otomatis bertentangan dengan UUD 1945. Mengingat konstitusi Indonesia tidak secara tegas melarang hal ini, maka tidak ada alasan konstitusional yang kuat untuk menggugat praktik tersebut.

Salah satu aspek yang sering terlupakan dalam perdebatan ini adalah prinsip keterwakilan politik. Partai politik adalah entitas yang dipilih oleh rakyat untuk menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, keterlibatan pengurus partai dalam kabinet merupakan wujud dari representasi politik yang sah.

Mewakili partai dalam struktur pemerintahan bukanlah tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi, melainkan pengakuan terhadap peran penting partai politik dalam menyuarakan kepentingan rakyat.

Sebagai pengurus partai yang dipercaya oleh konstituen, keberadaan mereka dalam kabinet memastikan kebijakan pemerintah tetap relevan dengan aspirasi masyarakat yang lebih luas.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau