DALAM hukum tata negara, jabatan wakil presiden bukan sekadar embel-embel. Ia bagian tak terpisahkan dari eksekutif, satu paket dengan presiden, dipilih rakyat secara langsung, dan diberi mandat yang tak bisa dipangkas dengan semangat politik sesaat.
Oleh karena itu, usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok purnawirawan TNI bukan saja menimbulkan kontroversi politik, tetapi juga menohok sendi-sendi konstitusionalisme.
Beberapa hari terakhir, ruang publik kembali riuh. Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah usulan agar Gibran dicopot melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Seruan itu disampaikan dalam bahasa yang sopan, tapi mengandung muatan politis yang dalam: Gibran dianggap produk dari proses yang cacat etik dan hukum, karena lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang terbukti bermasalah.
Namun, mencopot seorang Wapres bukan perkara opini atau moralitas politik semata. Ini soal konstitusi, hukum, dan sistem demokrasi yang mesti kita jaga.
Baca juga: Dari Kritik ke Penjara
Dan dalam sistem presidensial seperti Indonesia, mencopot Wapres adalah tindakan yang sangat serius, dengan prosedur luar biasa ketat.
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Artinya, mandat politik Gibran adalah mandat rakyat, bukan sekadar produk partai atau lembaga elite. Dalam sistem ini, mencabut mandat itu tak bisa dilakukan sembarangan.
Konstitusi hanya menyediakan satu jalan hukum untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden, yaitu melalui proses pemakzulan (impeachment).
Mekanisme itu diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Prosedur pemakzulan pun tidak ringan. Dimulai dari usulan DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, hingga sidang MPR.
Tak ada satu pun ruang dalam konstitusi yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mencopot Wapres hanya karena ketidakpuasan terhadap proses politik yang telah selesai.
Benar, publik masih ingat bagaimana Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan kontroversial yang membuka pintu pencalonan Gibran. Putusan itu memodifikasi syarat usia capres-cawapres bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
Belakangan, Mahkamah Kehormatan MK memutus bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik karena tidak mengundurkan diri dari sidang yang berkaitan dengan keponakannya sendiri.