Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Arifin
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite

Kompas.com - 28/04/2025, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM hukum tata negara, jabatan wakil presiden bukan sekadar embel-embel. Ia bagian tak terpisahkan dari eksekutif, satu paket dengan presiden, dipilih rakyat secara langsung, dan diberi mandat yang tak bisa dipangkas dengan semangat politik sesaat.

Oleh karena itu, usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok purnawirawan TNI bukan saja menimbulkan kontroversi politik, tetapi juga menohok sendi-sendi konstitusionalisme.

Beberapa hari terakhir, ruang publik kembali riuh. Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah usulan agar Gibran dicopot melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Seruan itu disampaikan dalam bahasa yang sopan, tapi mengandung muatan politis yang dalam: Gibran dianggap produk dari proses yang cacat etik dan hukum, karena lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang terbukti bermasalah.

Namun, mencopot seorang Wapres bukan perkara opini atau moralitas politik semata. Ini soal konstitusi, hukum, dan sistem demokrasi yang mesti kita jaga.

Baca juga: Dari Kritik ke Penjara

Dan dalam sistem presidensial seperti Indonesia, mencopot Wapres adalah tindakan yang sangat serius, dengan prosedur luar biasa ketat.

Mandat langsung dan mekanisme konstitusional

Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Artinya, mandat politik Gibran adalah mandat rakyat, bukan sekadar produk partai atau lembaga elite. Dalam sistem ini, mencabut mandat itu tak bisa dilakukan sembarangan.

Konstitusi hanya menyediakan satu jalan hukum untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden, yaitu melalui proses pemakzulan (impeachment).

Mekanisme itu diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Prosedur pemakzulan pun tidak ringan. Dimulai dari usulan DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, hingga sidang MPR.

Tak ada satu pun ruang dalam konstitusi yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mencopot Wapres hanya karena ketidakpuasan terhadap proses politik yang telah selesai.

Benar, publik masih ingat bagaimana Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan kontroversial yang membuka pintu pencalonan Gibran. Putusan itu memodifikasi syarat usia capres-cawapres bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah.

Belakangan, Mahkamah Kehormatan MK memutus bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik karena tidak mengundurkan diri dari sidang yang berkaitan dengan keponakannya sendiri.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau