JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai tidak serius menerapkan amanat undang-undang lewat kembalinya sosok militer di posisi Direktur Utama Bulog usai sebelumnya posisi itu juga dijabat oleh jenderal TNI.
Adalah lembaga pemerhati isu militer dan hak asasi manusia, Imparsial, yang menilai bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak serius menjalankan amanat Undang-Undang (UU) TNI.
"Kami memandang, pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir dan Panglima TNI Agus Subiyanto tidak secara serius menjalankan amanat UU TNI karena mengulang kesalahan yang terjadi saat pengangkatan Mayjen Novi Helmy," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Kenapa Letjen Novi Helmy Diterima Kembali Berdinas di TNI Usai Tak Jabat Dirut Bulog?
Posisi Dirut Bulog kembali menempatkan militer aktif, yaitu Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani, sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
Diketahui, posisi itu sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang akhirnya memilih kembali berdinas di TNI usai beberapa bulan menjabat.
Baca juga: Jenderal TNI Kembali Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Begini Respons Panglima dan Menhan
Imparsial menyebut pengangkatan Mayjen Ahmad Rizal sebagai lanjutan dari polemik sebelumnya saat Letjen TNI Novi Helmy menjabat Dirut Bulog pada Februari 2025.
Ketika itu, proses pengunduran diri Letjen Novi dari dinas aktif sempat dikabarkan tengah diproses, namun akhirnya batal karena yang bersangkutan memilih kembali berdinas di TNI.
“Penunjukan Mayjen Ahmad Rizal lagi-lagi memperpanjang daftar pelanggaran terhadap UU TNI. Gejolak pelibatan TNI dalam urusan sipil yang mencuat belakangan ini sama sekali tidak pernah direspons secara serius oleh pemerintah," ungkap Ardi.
"Alih-alih tunduk dan patuh pada ketentuan hukum, pemerintah malah terkesan sengaja melakukan pembangkangan terhadap UU TNI dengan adanya langkah 'pengangkatan ilegal' tersebut," sambungnya.
Imparsial menegaskan bahwa posisi Dirut Bulog bukan bagian dari 14 jabatan sipil yang diperbolehkan diisi oleh prajurit aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI.
Oleh karena itu, prajurit TNI aktif yang hendak menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Baca juga: Menhan: Mayjen Rizal Harus Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirut Bulog
Dalam pernyataan sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengakui bahwa proses pensiun dini Mayjen Ahmad Rizal masih berjalan.
Hal ini, menurut Imparsial, memperkuat indikasi bahwa pengangkatan tersebut dilakukan secara tidak sah.
“Dengan ditempatkannya kembali Prajurit TNI aktif sebagai Dirut Bulog dalam hal ini Mayjen Ahmad Rizal, maka garis demarkasi antara urusan sipil dan militer yang telah diatur dalam UU TNI menjadi sangat kabur," tutur Ardi.
Baca juga: Panglima Diminta Segera Proses Pensiun Dini Mayjen Ahmad Rizal yang Jabat Dirut Bulog
"Model tata kelola organisasi semacam ini berbahaya bagi demokrasi yang mengharuskan pemisahan secara tegas urusan sipil dan militer," tambah dia.
Imparsial juga mengingatkan bahwa pelibatan TNI aktif dalam jabatan sipil, terutama di kementerian atau lembaga non-pertahanan, akan berdampak pada profesionalisme militer itu sendiri, serta mencederai sistem karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait," nilai Ardi.
Imparsial mendesak pemerintah, dalam hal ini Erick Thohir, serta Panglima TNI untuk menghormati konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga meminta agar TNI lebih fokus mempersiapkan diri menghadapi tantangan perang modern yang menuntut penguasaan teknologi, bukan justru terlibat dalam urusan sipil.
“Militer harus taat pada UU TNI yang membatasi TNI untuk terlibat dalam urusan sipil. Pelanggaran prosedural semacam ini justru membuktikan arogansi pemerintah yang bertindak secara ugal-ugalan membangkangi hukum itu sendiri," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Erick Thohir menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog.
Ahmad Rizal menggantikan Novi Helmy Prasetya yang per 3 Juli 2025 kembali berkarier di militer.
Novi sendiri menjabat Dirut Bulog pada 7 Februari 2025, yang artinya hanya bertugas selama lima bulan.
"Sudah, kan kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada Dirut baru lagi. Iya (benar Mayjen TNI Ahmad Rizal)," ungkap Erick saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Panglima TNI soal Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog: Eligible di Bidang Ketahanan Pangan
Menurut dia, Ahmad Rizal sudah resmi menjabat sebagai Dirut Bulog beberapa hari terakhir. "Sudah (menjabat), mungkin beberapa hari," imbuhnya.
Kendati begitu, Erick tak membeberkan dengan jelas alasan kembali menunjuk sosok dari militer untuk mengisi pucuk pimpinan BUMN sektor pangan tersebut. "Itu kan mereka ingin menarik penugasannya, mungkin dianggap sudah selesai. Nah untuk tahun depan ini kan ada kembali tugas untuk menyerap, untuk petani," tutur Erick.
Adapun Ahmad Rizal merupakan salah satu perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD).
Jenderal TNI bintang dua ini sebelumnya menjabat sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini