Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Anak Guru yang Kini Jadi Jenderal

Kompas.com, 11 Agustus 2025, 06:13 WIB
Danu Damarjati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita adalah putra dari ayah seorang guru dan kini dipercaya Presiden Prabowo Subianto membantu Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Pelantikan Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI digelar di upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan TNI di Pusat Pendidikan dan Latihan Komando Pasukan Khusus TNI AD, Batujajar, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).

Baca juga: Anggota DPR: Wakil Panglima TNI Dibutuhkan karena Jumlah Pasukan dan Tugas Bertambah

Prabowo menanggalkan tanda pangkat lama bintang tiga atau letnan jenderal dan tanda jabatan Tandyo, kemudian mengenakan tanda pangkat baru jenderal bintang 4 dengan lis merah melintang yang menandakan posisinya sebagai wakil panglima.

Anak guru

Dilansir dari Antara, Tandyo Budi Revita lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 21 Februari 1969 dari ayah seorang guru. Kini dia berusia 56 tahun.

Tandyo Budi Revita adalah abituren (lulusan) Akademi Militer pada 1991.

Dunia militer bukan hal asing bagi dia karena dia memiliki seorang abang yang juga seorang perwira tinggi TNI AD, yaitu Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Nugroho Budi Wiryanto yang jabatan terakhirnya adalah panglima Kodam III/Siliwangi.

Baca juga: Profil Letjen TNI Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI yang Dilantik Prabowo

Dia menempuh semua pendidikan militer di Korps Infantri TNI AD, mulai dari Akademi Militer, Kursus Dasar Kecabangan Infantri, Pendidikan Para Dasar dan Madya, Pendidikan Lanjutan Perwira I dan II, Pendidikan Pemburu, Pendidikan Regules XLIV Sesko TNI AD, Kursus Komandan Batalion, Sesko TNI AD, dan Kursus Reguler Lembaga Ketahanan Nasional.

Riwayat jabatan

Tandyo Budi Revita pernah menjadi komandan Tim Khusus Combat Intelligence Batalion Infantri Linud 330/Tri Dharma (1995), komandan Depo Pendidikan Bela Negara Rindam II/Sriwijaya (2006-2007), komandan Batalion Infantri Linud 330/Tri Dharma (2011), dan komandan Brigade Infantri Linud 17/Kujang I (2011-2012), asisten operasi kepala staf Kodam VII/Wirabuana (2014).

Kemudian, Komandan Resimen Induk Kodam IX/Udayana (2015), Komandan Resimen Taruna Akmil (2015), Komandan Korem 142/Taroada Tarogau (2016), perwira pembantu III/Sopsad (2017-2018), dan perwira pembantu III/Latgab Sops TNI (2018).

Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) Letjen Tandyo Budi Revita mewakili Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menerima laporan korps kenaikan pangkat (kenkat) 46 perwira tinggi (pati) TNI AD di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).  Salah satu pati yang naik pangkat adalah Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dr. dr. Dian Andriani Ratna Dewi.Dok. Dispenad Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) Letjen Tandyo Budi Revita mewakili Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menerima laporan korps kenaikan pangkat (kenkat) 46 perwira tinggi (pati) TNI AD di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Salah satu pati yang naik pangkat adalah Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dr. dr. Dian Andriani Ratna Dewi.

Lalu, menjadi Direktur Bela Negara Ditjen Potensi Pertahanan Kemhan (2018-2019), Direktur Pengerahan Komponen Pertahanan Ditjen Strahan Kemhan (2019-2021), Kepala Badan Diklat Kementerian Pertahanan (2021-2023), Panglima Kodam IV/Diponegoro (2023-2024), Wakil Kepala Staf TNI AD (2024-2025), dan Wakil Panglima TNI (2025-sekarang).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tak Hanya Jumat WFH, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas
Tak Hanya Jumat WFH, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas
Nasional
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau