JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan putusan vonis untuk mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, ditunda karena kondisi kesehatan Fandy kembali memburuk.
“Gara-gara dia sakit, kita tunda,” ujar ketua majelis hakim, Eryusman, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Fandy sejak lama tidak bisa hadir secara langsung di persidangan karena sakit yang diidapnya.
Selama ini, ia diketahui mengikuti persidangan secara virtual.
Baca juga: Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
“Mohon izin yang mulia, sesuai agenda hari ini, pembacaan putusan, namun dari pihak terdakwa sendiri kami mendapat kabar, beliau sedang sakit, tiba-tiba drop kondisi kesehatannya,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.
Namun, untuk hari ini, Fandy dinilai tidak bisa mengikuti persidangan secara virtual karena harus dilarikan ke rumah sakit.
“Betul yang mulia, untuk saat ini terdakwa sedang menuju ke rumah sakit,” ujar salah satu kuasa hukum Fandy.
Dalam sidang hari ini, kuasa hukum juga mengajukan pembantaran terhadap penahanan Fandy.
Majelis hakim yang akan membacakan keputusan vonis memutuskan untuk menunda sidang karena kondisi tersebut.
Baca juga: Cara Kakak Adik Hendry-Fandy Lie Bersekongkol di Kasus Korupsi Timah
Namun, untuk saat ini hakim belum memutuskan apakah akan mengabulkan pembantaran atau tidak.
Hakim juga belum menyebutkan secara jelas kapan putusan vonis terhadap Fandy akan dibacakan.
“Nanti ada pemberitahuan lebih lanjut ya, dengan demikian sidang dinyatakan ditutup,” kata hakim Eryusman, sambil mengetuk palu.
Sebelumnya, JPU menuntut Fandy dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa meyakini, Fandy telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fandy Lingga bersama terdakwa lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.