Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Kasus Timah Ditunda karena Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Kompas.com - 11/08/2025, 15:28 WIB
Shela Octavia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan putusan vonis untuk mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, ditunda karena kondisi kesehatan Fandy kembali memburuk.

“Gara-gara dia sakit, kita tunda,” ujar ketua majelis hakim, Eryusman, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Fandy sejak lama tidak bisa hadir secara langsung di persidangan karena sakit yang diidapnya.

Selama ini, ia diketahui mengikuti persidangan secara virtual.

Baca juga: Adik Hendry Lie, Fandy Lingga Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

“Mohon izin yang mulia, sesuai agenda hari ini, pembacaan putusan, namun dari pihak terdakwa sendiri kami mendapat kabar, beliau sedang sakit, tiba-tiba drop kondisi kesehatannya,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.

Namun, untuk hari ini, Fandy dinilai tidak bisa mengikuti persidangan secara virtual karena harus dilarikan ke rumah sakit.

“Betul yang mulia, untuk saat ini terdakwa sedang menuju ke rumah sakit,” ujar salah satu kuasa hukum Fandy.

Dalam sidang hari ini, kuasa hukum juga mengajukan pembantaran terhadap penahanan Fandy.

Majelis hakim yang akan membacakan keputusan vonis memutuskan untuk menunda sidang karena kondisi tersebut.

Baca juga: Cara Kakak Adik Hendry-Fandy Lie Bersekongkol di Kasus Korupsi Timah

Namun, untuk saat ini hakim belum memutuskan apakah akan mengabulkan pembantaran atau tidak.

Hakim juga belum menyebutkan secara jelas kapan putusan vonis terhadap Fandy akan dibacakan.

“Nanti ada pemberitahuan lebih lanjut ya, dengan demikian sidang dinyatakan ditutup,” kata hakim Eryusman, sambil mengetuk palu.

Sebelumnya, JPU menuntut Fandy dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa meyakini, Fandy telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fandy Lingga bersama terdakwa lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Halaman:


Terkini Lainnya
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau