MARI berbicara dengan data untuk menguji tesis dan bantahan bahwa kebijakan pemangkasan anggaran oleh Pemerintahan Prabowo Subianto telah ikut menyebabkan terbitnya kebijakan ugal-ugalan di Pati, Jawa Tengah.
Bupati Pati Sudewo melakukan blunder besar ketika menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Selama ini, dana transfer ke daerah atau TKD dialokasikan dari anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN). Dana TKD disetor ke pemerintah daerah.
Transfer ke daerah ini untuk mendanai kebutuhan daerah sebagai bentuk desentralisasi fiskal. TKD meliputi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) serta dana bagi hasil (DBH).
Selain itu, ada dana desa yang disetor langsung ke pemerintah desa. Dua instrumen ini, TKD dan dana desa, dirancang untuk mendistribusikan anggaran negara ke seluruh pelosok negeri.
Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan (Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan).
Di tahun terakhir Pemerintahan Joko Widodo, TKD tak menerbitkan masalah. Pada 2024, realisasinya menembus Rp 863,5 triliun, alias melampaui pagu tahun itu sebesar Rp 857,6 triliun.
Baca juga: Kabupaten Pati, Ketidakseimbangan Fiskal, dan Rendahnya Moralitas Politik
Hanya saja pembayaran DBH tahun itu Rp 153,2 triliun atau susut 25,5 persen dibandingkan realisasi tahun 2023.
Pencapaian tahun 2023 lebih jos lagi. Kala itu, dana transfer ke daerah mencapai Rp 881,3 triliun, lebih tinggi delapan persen dari tahun 2022 (Rp 816,2 trilun). Ini lantaran pemerintah pusat membayar kewajiban dana bagi hasil (DBH) yang besar.
Desentralisasi fiskal kena gunting di masa Prabowo. Alhasil daerah ketiban getahnya. Presiden menerbitkan Inpres 1/2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani harus 'manut' dan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan 29/2025. Beleid ini mengatur penyesuaian rincian alokasi TKD menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025.
Penyesuaian tak lain adalah eufimisme untuk pemangkasan atau pemotongan dana TKD.
Imbasnya tak terkira. Dana bagi hasil (DBH) 2025 longsor dari Rp 27,08 triliun menjadi Rp 13,90 triliun. Dana alokasi umum (DAU) menciut dari Rp 446,63 triliun menjadi Rp 430,95 triliun.
Sedangkan dana alokasi khusus (DAK) melorot dari Rp 36,95 triliun menjadi Rp 18,64 triliun. Total dana transfer ke daerah tahun 2025 yang dipangkas mencapai Rp 50,59 triliun. Padahal 70 persen pemerintah kabupaten/kota bergantung pada dana transfer ke daerah.
Pada kasus Pati, pemerintah menyunat jatah TKD kabupaten itu sebesar Rp 59 miliar. Daerah merana.