JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imigrasi), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebanyak 5 negara mengajukan permohonan pemindahan narapidana warga negaranya kepada Pemerintah Indonesia.
Kelima negara tersebut adalah Inggris, Belanda, Kazakhstan, Brasil, Spanyol, dan Filipina.
“Ada permohonan yang sedang kita bahas, yaitu permohonan dari pemerintah Inggris. Perdana Menteri Inggris melalui surat secara langsung kepada pemerintah Indonesia,” kata Yusril di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Pemerintah Finalisasi Draf RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
“Ada permohonan dari Belanda, yang lain permohonan juga dari Pemerintah Kazakhstan, juga pemerintah Brasil, dan juga ada permohonan dari Spanyol, juga kalau tidak salah, dan Filipina juga mengajukan permohonan lagi,” sambungnya.
Meski demikian, Yusril tak mengungkapkan identitas narapidana yang diajukan negara-negara tersebut untuk dipindahkan.
Dia mengatakan, pemerintah sudah mempelajari permohonan dari sejumlah negara tersebut. Namun, belum mengambil keputusan.
“Kami sudah pelajari dan belum mengambil keputusan apa-apa,” ujarnya.
Baca juga: Menko Yusril soal UU Pemindahan Narapidana: Draf Sudah Ada dan Perkuat Landasan Hukum
Yusril mengatakan, hingga saat ini, pemerintah sudah menyelesaikan pemindahan narapidana yang diajukan tiga negara yaitu Australia, Filipina, dan Prancis.
Dia mengatakan, mereka yang dipulangkan berdasarkan beberapa pertimbangan yaitu kemanusiaan, hubungan baik antar negara, dan sudah lama menjalani pidana di Indonesia.
“Pertama adalah pertimbangan kemanusiaan dan kedua adalah pertimbangan hubungan baik dengan negara yang bersangkutan, dan juga sudah berapa lama orang itu menjalani pidana di sini (Indonesia),” ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memulangkan terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.
Baca juga: Banyak Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Pemerintah Perlu Hati-Hati Ambil Keputusan
Pemulangan Mary Jane dilakukan melalui practical arrangement antara Menko Kumham Imigrasi Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Dari proses tersebut, Mary Jane resmi dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2025).
Sebelum Mary Jane, lima terpidana kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali ke Australia, Minggu (15/12/2024) pagi.
Kelima terpidana itu yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Baca juga: Menko Yusril Akan Serahkan Draf Pemindahan Narapidana Serge Atlaoui ke Pemerintah Perancis
Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia memulangkan warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika, pada Rabu, 4 Februari 2025.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini