Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wamenaker Mengaku 4 Ponsel di Plafon Rumah Milik Pembantu, KPK: Tetap Akan Dibuka

Kompas.com - 04/09/2025, 09:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap membuka empat handphone yang ditemukan di plafon rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau biasa disapa Noel.

Meskipun, Noel sudah mengatakan handphone tersebut bukan miliknya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti elektronik (BBE) yang disita penyidik akan tetap dibuka untuk mencari petunjuk dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikat K3.

“Tentunya atas BBE yang diamankan akan dibuka untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi saat dihubungi, Kamis (4/9/2025).


Baca juga: Immanuel Ebenezer soal HP di Plafon Rumah Dinas: Punya Pembantu Saya

Budi mengatakan, jika memang tidak ada kaitannya dengan perkara, BBE tersebut akan dikembalikan.

“Namun jika memang tidak ada atau tidak ada kaitannya dengan perkara, maka penyidik akan mengembalikannya,” ujarnya.

Sebelumnya, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah empat unit handphone yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di plafon rumah dinasnya adalah milik pribadi.

“Bukan, bukan,” kata Noel usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Noel mengatakan, empat unit HP itu milik asisten rumah tangganya.

“Itu handphone pembantu saya,” ujarnya.

Baca juga: Immanuel Ebenezer soal 3 Mobil Mewah “Hilang” Usai OTT: Wajar, Anak Saya Takut
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Wamenaker Noel dan 10 tersangka dalam perkara tersebut pada Jumat (22/8/2025).

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.

Baca juga: KPK akan Minta Klarifikasi Noel, Kenapa Sembunyikan 4 Ponselnya di Plafon

Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.

Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.

Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau