Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Tahun Kematian Munir, Sejauh Mana Proses Penyelidikan Kasusnya?

Kompas.com - 08/09/2025, 05:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib sudah memasuki 21 tahun.

Munir meninggal dunia pada 7 September 2004 saat berada dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam.

Hasil investigasi menunjukkan, Munir diracun menggunakan arsenik dalam penerbangan tersebut.

Namun, hingga kini, dalang utama kasus pembunuhan itu belum pernah diadili.

Proses hukum sempat menyeret mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang diketahui sebagai aktor lapangan dalam kasus kematian Munir.

Baca juga: Amnesty: Kasus Munir Berpeluang Dibawa ke Pengadilan HAM

Pollycarpus divonis bersalah dan menjalani hukuman, tetapi ia meninggal dunia pada Oktober 2020 akibat Covid-19.

Dua dekade lebih berselang, publik masih mempertanyakan bagaimana perkembangan penyelidikan kasus Munir.

Tuntutan Suciwati

Istri mendiang Munir, Suciwati, terus memperjuangkan pengusutan kasus pembunuhan suaminya.

Dalam peringatan 21 tahun kematian Munir di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025), ia menyampaikan kritik keras kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Suciwati, sejak Komnas HAM membentuk tim ad hoc penyelidikan lebih dari dua tahun lalu, kasus ini masih jalan di tempat.

"Saya balik lagi kepada Komnas HAM bahwa dua tahun lebih tapi kasusnya masih stuck saya bilang. Karena kenapa perlu lama, satu itu. Yang kedua, apakah Komnas sudah tidak bergigi lagi ketika memanggil orang-orang itu sehingga mereka mengacuhkannya?" kata Suciwati.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Pemanggilan Saksi Jadi Kendala Penyelidikan Kasus Munir

Lebih lanjut, Suciwati mempertanyakan efektivitas rekomendasi Komnas HAM jika pada akhirnya hanya menumpuk tanpa tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.

"Jadi kenapa diam saja Komnas HAM? Jadi saya sih berharap seharusnya kali ini sebagai orang yang kenal dengan Cak Munir dan yang selama ini juga membersamai korban. Merasa penting untuk menunjukkan gigi ya menurutku," kata Suciwati.

"Jangan terlalu nyaman. Apakah karena takut dipecat atau karena nanti apa sehingga oke lah. Perlu pembaruan, perlu seseorang yang progresif yang kita inginkan hari ini," tambahnya.

Penjelasan Komnas HAM

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, yang hadir langsung dalam acara peringatan tersebut menjelaskan kondisi terbaru penyelidikan kasus Munir.

Anis mengakui bahwa proses penyelidikan menemui sejumlah kendala, terutama soal pemanggilan saksi.

“Kalau terkait kendala seperti yang kami sampaikan adalah misalnya pemanggilan sejumlah saksi, karena kasus ini kan sudah cukup lama, 21 tahun. Sehingga para pihak yang menjadi saksi itu terkait dengan informasi keberadaan mereka. Kemudian juga kesanggupan mereka untuk hadir sebagai saksi itu juga menjadi salah satu kendala," kata Anis.

Baca juga: Kontras: Jangan Sampai Kasus Munir Hanya Berakhir di Ingatan

Ia menyebut, Komnas HAM sudah memanggil sekitar 18 saksi dari berbagai kalangan.

Namun, masih ada saksi lain dari tiga kategori berbeda yang perlu dihadirkan agar penyelidikan semakin lengkap.

“Kami sudah meminta dukungan dari beberapa pihak yang terkait agar saksi-saksi yang ingin kami hadirkan, dan misalnya sudah pindah alamat, itu kami juga di-support dari pihak yang berwenang untuk memberikan informasi yang terupdate terkait dengan keberadaan saksi-saksi yang akan kami panggil," ujar Anis.

Menurut Anis, Dukcapil sudah merespons permintaan tersebut dengan baik.

Selain saksi, tim penyelidik juga masih menelusuri dokumen tambahan yang relevan dengan peristiwa ini.

Di sisi lain, pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dalam beberapa klaster akan dilakukan sambil berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung.

Baca juga: Sebut Kasus Munir Jalan di Tempat, Suciwati: Apakah Komnas HAM Tak Bergigi Lagi?

Sejak awal 2023, Komnas HAM memang melakukan penyelidikan pro justitia terhadap kasus pembunuhan Munir.

Langkah itu mencakup pemanggilan saksi, pengumpulan dokumen dari berbagai instansi dan organisasi masyarakat sipil, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau