Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

Kompas.com - 29/10/2025, 15:32 WIB
Shela Octavia,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pengusaha swasta divonis empat tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) era Tom Lembong.

Empat terdakwa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (29/102/2025) adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Jaksa: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Unsur Pidana Impor Gula

Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan eks Direktur PT PPI, Charles Sitorus, dan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang belakangan dapat abolisi, serta sejumlah pihak lainnya.

Aspek-aspek melawan hukum ini dinilai terjadi dalam perencanaan hingga pelaksanaan impor gula kristal mentah. Padahal, komoditas yang harusnya diimpor adalah gula kristal putih.

Baca juga: 9 Pengusaha Bakal Divonis dalam Kasus Impor Gula pada 30 Oktober 2025

Adapun, kegiatan impor ini dinilai tidak lagi berdasar pada iktikad baik, yaitu untuk menstabilisasi kondisi yang ada.

Namun, kegiatan ini dilakukan untuk mengambil keuntungan mengingat impor dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2016.

Baca juga: Pengusaha Terdakwa Korupsi Impor Gula Sebut Abolisi Tom Lembong Ikut Hapuskan Kasusnya

Saat itu, harga gula sedang naik drastis karena sempat terjadi kelangkaan dan kebutuhan masyarakat meningkat.

Uang pengganti 

Selain itu, masing-masing terdakwa dihukum untuk membayar sejumlah uang pengganti.

Hansen Setiawan dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.381.685.068,19.

Indra Suryaningrat dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 77.212.262.010,81.

Wisnu Hendraningrat dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 60.991.040.276,14.

Ali Sanjaya dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 47.868.288.631,28.

Namun, sebelum putusan ini dibacakan, tepatnya pada Februari 2025, Kejaksaan Agung telah menyita uang yang dititipkan perusahaan yang jumlahnya setara dengan uang pengganti.

Uang yang telah disita ini dianggap sebagai pelunasan uang pengganti.

Lima pengusaha menunggu vonis

Selain keempat terdakwa, masih ada lima pengusaha gula swasta yang menunggu pembacaan vonis.

Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.

Baca juga: Pleidoi Pengusaha: Saya Bantu Stabilkan Harga lalu Jadi Terdakwa Impor Gula

Kerugian negara disebut Rp 578 miliar

Secara keseluruhan, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau