JAKARTA, KOMPAS.com - Perindo akan membahas usulan perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar di Discovery Hotel Ancol, Jakarta, pada 2–5 November 2025.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan bahwa forum Rakernas akan menjadi wadah bagi partai untuk mencermati dinamika politik nasional, terutama terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu.
“Forum ini bisa melahirkan berbagai hal dalam konteks mencermati dinamika politik, terutama terkait RUU Pemilu,” ujar Ferry di sela-sela Rakernas, Minggu (2/11/2025) malam.
Baca juga: Syukuran HUT Ke-11, Perindo Bakal Undang Prabowo-Gibran dan Seluruh Pimpinan Parpol
Menurut Ferry, Perindo sejak awal menjadi salah satu partai yang menginisiasi pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat.
Sekber kini menjadi wadah bagi partai-partai nonparlemen untuk memperjuangkan penghapusan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu mendatang.
“Sejak awal kita sudah upayakan secara internal, bahkan kita menjadi bagian yang menginisiasi aktivitas pembentukan Sekretariat Bersama. Pertemuan awal itu di Partai Perindo,” kata Ferry.
Oleh karena itu, lanjut Ferry, RUU Pemilu perlu segera dilakukan oleh pemerintah bersama DPR RI, agar tidak ada lagi suara rakyat yang terbuang akibat ambang batas parlemen.
Baca juga: Perindo Gelar Rakernas di Ancol, Konsolidasi Internal dan Sikap Politik ke Pemerintah
“Kami mendorong pemerintah dan DPR saat ini untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Pemilu. Itu hal yang sangat penting dan akan kita bahas di Rakernas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ferry menyebut bahwa jika ambang batas parlemen tidak diberlakukan, beberapa partai kecil sebenarnya berpeluang mendapat kursi di DPR, termasuk Perindo.
“Harusnya kemarin kalau tidak ada parliamentary threshold, PPP dapat 12 kursi, PSI dapat 5 kursi, kita (Perindo) dapat 1 kursi,” jelas Ferry.
Atas dasar itu, Perindo akan menyusun rekomendasi resmi terkait PT melalui forum Rakernas dan menyampaikannya kepada pembentuk undang-undang.
“Ini harus menjadi bagian dari komitmen. Dari hasil Rakernas nanti kita akan sampaikan kepada pembentuk undang-undang,” tuturnya.
Baca juga: Parpol Nonparlemen Bentuk Sekber, Sekjen Perindo: Bakal Kawal RUU Pemilu
Diberitakan sebelumnya, sejumlah partai nonparlemen membentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dengan misi memperjuangkan penghapusan ambang batas parlemen atau PT 0 persen.
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), menyebut bahwa PT 0 persen adalah bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.
“PT nol persen itu merupakan sesuatu yang demokratis dan akhlak yang harus dihayati oleh semua anak bangsa,” ujar OSO dalam keterangan sebelumnya.
Menurut OSO, pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 17,3 juta suara rakyat yang tidak terwakili di DPR RI akibat penerapan ambang batas parlemen.
“Penghilangan 17.304.303 suara rakyat karena PT bukan sekadar statistik elektoral, tetapi kejahatan representasi dan penyimpangan prinsip demokrasi,” ucapnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menyinggung soal ambang batas parlemen dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang mekanisme parliamentary threshold sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029, dengan melibatkan berbagai kalangan masyarakat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang