Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar UGM Sarankan Uji Coba Terbatas Sebelum WFH 1 Hari Sepekan Berlaku

Kompas.com, 23 Maret 2026, 17:58 WIB
Fristin Intan Sulistyowati ,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono menilai pemerintah perlu melakukan kajian matang sebelum menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan secara luas.

Dia berpendapat apabila kebijakan WFH ingin segera diterapkan, pemerintah sebaiknya memulainya melalui proyek percontohan terlebih dahulu.

“Sebaiknya jangan dilaksanakan secara serentak pada semua birokrat di Indonesia karena birokrat dan instansi perlu melakukan persiapan dulu, misalnya SOP tentang pekerjaan apa yang bisa di-WFH-kan,” kata Agustinus, saat dihubungi, pada Senin (23/3/2026).

Baca juga: Anggota DPR: Jangan Sampai Kebijakan WFH bagi Swasta Ganggu Kinerja Perusahaan

Uji coba dapat dilakukan pada sejumlah kementerian di Jakarta serta beberapa pemerintah provinsi.

Sehingga instansi memiliki waktu menyiapkan prosedur operasional standar (SOP), termasuk menentukan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara jarak jauh.

Adapun erkait sektor yang paling siap menerapkan WFH satu hari per pekan, Agustinus menilai pendekatan tidak hanya dilihat dari sektor, tetapi juga dari level jabatan dalam birokrasi.

"Saya lebih cenderung bukan melihat sektornya dalam kaitannya dengan WFH tetapi pada level birokrasinya," jelasnya.

Baca juga: WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran: Sektor Mana Saja, Benarkah karena Krisis BBM?

Ia menyebut pejabat struktural pada level eselon I, II, dan III relatif lebih memungkinkan menjalankan WFH karena pekerjaannya cenderung bersifat konseptual dan manajerial.

Selain itu, kelompok analis juga dinilai lebih fleksibel untuk bekerja secara jarak jauh. Sebaliknya, pekerjaan operasional dan administrasi dinilai tetap memerlukan kehadiran fisik di kantor.

Menurut Agustinus, pemerintah juga perlu menyusun pedoman nasional yang mengatur standar pelaksanaan WFH di berbagai sektor.

Pedoman tersebut perlu memuat klasifikasi sektor atau profesi yang dapat menjalankan WFH, seperti tenaga pengajar, dosen, dan analis, serta sektor yang tidak memungkinkan bekerja jarak jauh seperti tenaga medis, transportasi dan logistik, operator mesin, serta quality control.

Ia mencontohkan sejumlah jenis pekerjaan yang dinilai relatif siap menjalankan WFH, antara lain bidang teknologi dan informasi seperti programmer, software developer, web developer, mobile app developer, data analyst, data scientist, hingga cybersecurity specialist.

Baca juga: Anggota DPR: Jangan Sampai Kebijakan WFH bagi Swasta Ganggu Kinerja Perusahaan

Di samping itu, pekerjaan kreatif seperti desainer grafis dan video editor, serta pekerjaan di bidang pendidikan dan pelatihan seperti tutor online dan instruktur kursus juga dinilai kompatibel dengan sistem kerja jarak jauh.

Lebih lanjut, Agustinus menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang jelas bagi pegawai yang menjalankan WFH.

Pengawasan dapat dilakukan berbasis output, seperti target harian atau mingguan, indikator kinerja utama (KPI), serta tenggat waktu penyelesaian tugas.

Halaman:


Terkini Lainnya
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau