Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Kasatgas Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati

Kompas.com, 27 Maret 2026, 19:03 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah menyerahkan 120 unit hunian tetap (huntap) tahap pertama kepada masyarakat korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pembangunan huntap di Tapsel merupakan salah satu yang tercepat dalam penanganan bencana di Sumatera.

"Ini termasuk gotong royong tercepat, tercepat saya sampaikan ini. Paling cepat," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Hal itu disampaikan Tito dalam acara Penyerahan Kunci Tahap Satu 120 Unit Hunian Tetap untuk Rakyat Korban Bencana di Kabupaten Tapsel, Sumut, Jumat (27/3/2026).

Dia menjelaskan, percepatan pembangunan huntap ditentukan oleh tiga tahapan utama.

Baca juga: Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Tahap awal bergantung pada kemampuan pemerintah daerah (pemda) dalam menyusun serta menyerahkan data korban secara rinci berbasis nama dan alamat (by name by address), lengkap dengan tingkat kerusakan. 

Data tersebut kemudian diverifikasi di lapangan oleh Badan Pusat Statistik sebelum masuk ke tahap pembangunan yang melibatkan berbagai pihak.

Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta pihak nonpemerintah seperti Yayasan Buddha Tzu Chi.

Kerja cepat di Tapsel

Pada kesempatan tersebut, Tito juga mengapresiasi Bupati Tapsel Gus Irawan yang dinilai sigap dalam menyampaikan data kerusakan secara lengkap, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. 

Kecepatan dan kelengkapan data itu turut mempercepat pencairan bantuan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 1,8 juta untuk tiga bulan selama masa pengungsian.

Baca juga: Cara Satgas PRR Pastikan Bantuan Hunian bagi Penyintas Bencana Tepat Guna dan Tepat Sasaran

Selain itu, warga terdampak juga menerima bantuan lain, seperti Jaminan Hidup (Jadup) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 15.000 per orang per hari, bantuan perabotan rumah tangga senilai Rp 3 juta, serta stimulan ekonomi sebesar Rp 5 juta.

"Itu juga karena data dari Pak Bupati [Tapsel yang diserahkan dengan cepat]," jelas Tito.

Menurutnya, keberhasilan penanganan di Tapsel dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

Tito mendorong pemerintah daerah di wilayah terdampak untuk meniru kecepatan dan akurasi pendataan berbasis nama dan alamat.

Dia menegaskan, pendataan yang cepat sangat krusial mengingat dampak bencana mencakup 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumut.

Baca juga: Pembangunan Huntap Korban Banjir Sumatera: Dapat Dana Rp 60 Juta atau Dibangunkan Pemerintah

"Makin cepat kami terima, makin cepat BPS untuk melakukan verifikasi lapangan, dan BNPB serta Menteri PKP Bang Ara (panggilan Maruarar Sirait) bisa segera bergerak," jelas Tito.

Sebagai informasi, pemerintah menyediakan tiga skema pembangunan huntap sesuai kondisi masyarakat, yakni huntap in situ oleh BNPB, huntap komunal oleh Kementerian PKP, serta relokasi mandiri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau