Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Desak Investigasi Gugurnya 3 Prajurit TNI: Kami Tak Minta Alasan Israel

Kompas.com, 1 April 2026, 01:52 WIB
Danu Damarjati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyelidiki gugurnya tiga personel TNI yang bertugas dalam misi perdamaian Pasukan Sementara PBB di Lebanon alias UNIFIL.

“Kami menuntut investigasi oleh PBB, bukan alasan dari Israel,” kata Wakil Tetap RI untuk PBB, Umar Hadi, dalam sidang darurat Dewan Keamanan (DK) PBB yang disiarkan langsung di kanal YouTube PBB, United Nations, Selasa (31/3/2026).

Sidang darurat DK PBB ini digelar atas permintaan Indonesia dan Prancis. Duta Besar Israel untuk PBB juga hadir di sidang ini.

Baca juga: Di DK PBB, RI Kecam Israel Atas Serangan yang Tewaskan 3 Prajurit TNI

Indonesia bukan anggota DK PBB namun Indonesia menyampaikan pernyataan sebagai negara berkepentingan, sebagaimana dimungkinkan di bawah Rule 37 dalam Peraturan Prosedur Sementara DK PBB.

“Kami menuntut agar pelaku dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kekebalan hukum tidak boleh menjadi standar, dan serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak boleh diulangi atau ditoleransi,” kata Umar Hadi.

Indonesia menuntut DK PBB untuk mengikuti perkembangan investigasi dan menindaklanjuti hasilnya.

“Kami juga menuntut jaminan kepastian dari semua pihak termasuk Israel untuk melaksanakan kewajiban di bawah hukum internasional untuk segera menghentikan serangan dan perilaku agresif yang membahayakan personel PBB serta properti PBB dan menahan diri dari segala tindakan yang meningkatkan perselisihan,” kata Umar.

Baca juga: RI di DK PBB: Kami Tak Terima atas Pembunuhan 3 Prajurit TNI di Lebanon!

Indonesia mendorong DK PBB untuk meninjau kembali protokol keamanan untuk pasukan perdamaian, serta meninjau ulang cara evakuasi personel pasukan perdamaian PBB.

Dia menyatakan permintaan ini didasarkan atas gugurnya tiga personel TNI yang bertugas di UNIFIL pada 29 dan 30 Maret 2026 lalu.

“Hingga saat ini, Indonesia tetap akan terus berkontribusi untuk menjaga perdamaian dan keamanan sebagaimana mandat konstitusi kami,” kata Umar.

Indonesia juga mendorong DK PBB untuk lebih berani menyikapi perkembangan situasi keamanan di Timur Tengah yang menewaskan personel PBB sendiri.

“DK PBB harus berbicara dengan jelas dan tegas serta satu suara untuk mengecam serangan terhadap personel pasukan perdamaian,” kata Umar.

“Jangan ada lagi serangan. Terima kasih,” pungkasnya.

Wakil Tetap RI untuk PBB, Umar Hadi, dalam rapat DK PBB yang disiarkan langsung di kanal YouTube PBB, United Nations, Selasa (31/3/2026).Kanal YouTube United Nations Wakil Tetap RI untuk PBB, Umar Hadi, dalam rapat DK PBB yang disiarkan langsung di kanal YouTube PBB, United Nations, Selasa (31/3/2026).

Para prajurit yang gugur dan terluka

Umar Hadi menyebutkan satu per satu nama prajurit TNI yang gugur maupun yang terluka di Lebanon dalam peristiwa 29 dan 30 Maret lalu.

Tiga orang yang gugur adalah Praka Farizal Rhomadhon (27), Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar (33), Sertu Muhammad Nur Ichwan (25).

“Ini adalah kehilangan besar untuk Indonesia, juga kehilangan besar untuk kita semua, untuk PBB, untuk Dewan Keamanan ini, dan untuk setiap masyarakat yang memandang bahwa penjaga perdamaian adalah simbol harapan dan perdamaian,” kata Umar Hadi.

Kata dia, Farizal gugur saat bertugas di pos Adchit Al Qusayr. Adapun Zulmi dan Nur Ichwan tewas saat bertugas mendukung penyediaan logistik di Banni Hayyan.

Lima prajurit yang luka-luka juga dia sebut namanya di forum ini. Mereka adalah Kapten Sultan Wiryan Maulana, Praka Rico Pramudia, Praka Arief Kurniawan, Praka Bayu Prakoso, dan Deni Riyanto.

“Para penjaga perdamaian itu gugur dan terluka ketika mengemban mandat yang dipercayakan kepada mereka oleh Dewan Keamanan PBB ini,” kata Umar Hadi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau