Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Andrie Yunus Bukan Perkara Biasa, Mengapa TGPF Dinilai Mendesak Dibentuk?

Kompas.com, 1 April 2026, 09:15 WIB
Irfan Kamil,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus terus menguat dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi masyarakat sipil hingga parlemen.

Dorongan ini muncul seiring kekhawatiran bahwa penanganan melalui mekanisme penegakan hukum konvensional tidak cukup untuk mengungkap dugaan keterlibatan aparat negara dalam peristiwa tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai dugaan keterlibatan aparat negara menjadi alasan utama perlunya mekanisme independen.

“Keterlibatan aparat negara seperti anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam teror air keras tersebut mengirimkan pesan bahwa penegakan hukum konvensional tidaklah cukup untuk membongkar dugaan keterlibatan negara dalam mengorganisir teror terhadap mereka yang kritis terhadap pemerintah,” ujar Usman kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Aktivis Mengadu ke DPR soal Kasus Andrie Yunus: Dorong Peradilan Umum hingga Pembentukan TGPF

Menurut Usman, pembentukan TGPF penting sebagai instrumen independen untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Ia menilai, model ini memiliki preseden kuat, salah satunya dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

“Ini sudah terbukti dalam kasus pembunuhan Munir, di mana tim independen berhasil menemukan indikasi keterlibatan lembaga intelijen dalam skenario pembunuhan Munir,” kata Usman.

Ia menegaskan, tanpa tim independen, terdapat risiko besar bahwa pengungkapan kasus hanya bersifat parsial.

“Risiko paling besarnya adalah pengungkapan fakta yang parsial. Kami ingin fakta diungkap apa adanya, terlepas apakah ada aktor negara yang mendalangi peristiwa ini,” ujarnya.

Selain aspek penegakan hukum, Usman juga menyoroti dampak kasus ini terhadap citra Indonesia di tingkat internasional, terutama dalam konteks komitmen terhadap hak asasi manusia.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Menggulung: Dugaan Pembunuhan Berencana hingga Desakan Peradilan Umum

“Teror terhadap Andrie jelas mencoreng muka Indonesia sebagai presiden dewan HAM di tahun ini,” kata dia.

Ia juga mengkritik praktik penggunaan lembaga intelijen untuk memantau kritik publik.

Menurutnya, pernyataan presiden, baik pada era Joko Widodo maupun Prabowo, yang mengaku memiliki data intelijen terkait aktivitas politik dan kritik publik, menunjukkan adanya persoalan serius.

Usman menegaskan bahwa fungsi intelijen tidak boleh disalahgunakan untuk memantau masyarakat sipil yang kritis.

“Penggunaan intelijen untuk memantau kritik merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan berpendapat. Intelijen seharusnya berfokus pada deteksi dini untuk mencegah ancaman keamanan nasional, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,” ucapnya.

Baca juga: Danpuspom TNI Surati Ketua LPSK agar Bisa Periksa Andrie Yunus

TGPF dinilai mendesak

Desakan pembentukan TGPF juga disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.

Ia menilai, tidak ada pilihan lain selain membentuk tim independen di tengah perkembangan kasus yang dinilai mengkhawatirkan.

Menurut Hendardi, terdapat dua perkembangan krusial.

Pertama, mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang diklaim sebagai bentuk tanggung jawab.

Halaman:


Terkini Lainnya
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau