JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Benar, penggeledahan dilakukan di Kalsel dan Kalteng, yakni di Banjar dan Palangkaraya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya, pada Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan yang menjerat tersangka Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga malam hari, Selasa (31/3/2026).
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen pelayaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersangka serta pihak terkait lainnya, termasuk barang bukti elektronik.
"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik ya," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
Dokumen yang disita diduga berkaitan dengan kegiatan pelayaran ekspor hasil tambang yang terhubung dengan perusahaan milik tersangka Samin Tan.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah disita guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang