JAKARTA, KOMPAS.com – Polri bersama sejumlah kementerian dan lembaga berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas (lalin) yang melibatkan kendaraan angkutan barang bermuatan berlebih dan berukuran tidak standar.
Langkah ini diambil menyusul maraknya kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan besar dalam beberapa waktu terakhir, yang tidak hanya merenggut korban jiwa tetapi juga merusak infrastruktur jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa negara akan hadir dalam rangka menyelesaikan persoalan over dimension overload (ODOL).
Baca juga: BYD Indonesia Tegur Diler yang Curi Start Jualan Seagull
Menurutnya, sebanyak 26.000 orang meninggal dunia di jalan setiap tahun. Ia menargetkan, jumlah korban jiwa bisa berkurang hingga 50 persen.
“Hari ini ketika kita bicara kecelakaan lalu lintas, ketika kita bicara keselamatan jalan, banyak korban-korban yang meninggal di jalan diakibatkan salah satunya adalah over dimensi dan over load,” ujar Agus, dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (23/5/2025).
“Maka dari itu Pak Menteri dan bapak-bapak yang berbicara sekalian. Kami mencoba untuk merumuskan. Kami mengedepankan kegiatan preemtif, prefentif (dan) penegakkan hukum,” kata dia.
Baca juga: Catat Jadwal MotoGP Inggris, Rangkaian Balapan Dimulai Hari Ini
Kakorlantas turut memberikan rekomendasi dalam misi Indonesia menuju zero kendaraan over dimension overload seperti perancangan bersama dengan stakeholder hingga membuat surat keputusan bersama (SKB).
“Pertama, perlunya pencanangan bersama setelah stakeholder. Dalam aksi bersama untuk Indonesia zero over dimension dan overload. Yang kedua, perlunya membuat surat keputusan bersama, SKB,” ucap Agus.
Ketiga, ia menyarankan perlunya koordinasi antar stakeholder dalam mewujudkan zero kendaraan over dimension overload.
Baca juga: Beredar SIM Palsu, Begini Cara Mengecek Keasliannya
“Yang keempat, perlunya membuka kira-kira data secara real di lapangan berkait fenomena over dimension dan overload. Yang kelima, perlunya mekanisme yang lebih sederhana dalam pelaksanaan peningkatan hukum di lapangan,” kata Agus.
Dengan begitu, ia mengimbau agar para pengusaha dan pemilik angkutan barang dapat memahami supaya tidak terjadi pelanggaran, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan over dimensi overload.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.