Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Sopir Lalamove Todongkan Pistol karena Ribut di Jalan Tol

Kompas.com - 08/06/2025, 10:36 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan keributan antara seorang pengendara mobil dengan sopir Daihatsu Gran Max berstiker Lalamove. Pada keributan tersebut, sopir Lalamove diduga sempat mengeluarkan senjata api jenis pistol.

Kejadian tersebut diunggah akun Instagram Instan.viral, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di ruas Tol Cipularang KM 95 arah Bandung, pada Sabtu (7/6/2025).

"Sopir Granmax B 2850 UFZ bersticker Lalamove. Tidak terima disalip dan melakukan intimidasi mengejar sambil menodongkan pistol ke arah korban," tulis unggahan akun Instagram @Instan.viral, yang dikutip Kompas.com, Minggu (8/6/2025).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INSTAN VIRAL ?FYP ?TRENDING ?VIRAL (@instan.viral)

 

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polrsi, Brigjen Polisi Faizal, mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki info tersebut, akan tetapi sampai saat belum ada laporan dari korban terkait kasus tersebut.

"Petugas kepolisian sedang mencari info tersebut, karena sampai saat ini belum ada laporan dari korban," jelas Faizal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).

Ancaman Pidana

Keributan di jalan dan mengeluarkan senjata api bisa dikenakan ancamam tindak pidana serius dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Pasal 335 KUHP
Mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang tidak dibenarkan hukum (perbuatan tidak menyenangkan).
Namun, jika penodongan senjata diarahkan sebagai ancaman yang serius, maka bisa dikenakan pasal yang lebih berat:

UU Darurat No. 12 Tahun 1951
Pasal 1 ayat (1): Melarang tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api dan amunisi.

Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau