Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Gelar Ramp Check Bus Pariwisata Saat Libur Idul Adha

Kompas.com - 08/06/2025, 09:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan pelanggaran angkutan orang atau rampcheck di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/6).

Kegiatan ini dilakukan guna menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas pada bus pariwisata selama libur panjang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah.

Plh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, kegiatan inspeksi keselamatan pada angkutan orang selama musim liburan merupakan kegiatan yang rutin dilakukan Ditjen Hubdat Kemenhub untuk memastikan keselamatan berlalu lintas.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Aragon 2025: Marc Marquez Pole Position

Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melakukan peninjuan di Terminal Tirtonadi Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (17/12/2024), siang.KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melakukan peninjuan di Terminal Tirtonadi Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (17/12/2024), siang.

“Hari ini tanggal 7 Juni 2025 kami bersama stakeholders terkait melakukan rampcheck di KM 45 Jagorawi, Bogor, arah Puncak. Ini merupakan kolaborasi yang sangat baik dan akan terus dilakukan agar masyarakat kita bisa terjamin keselamatannya selama perjalanan,” ujar Yani, dalam keterangan resmi, Sabtu (7/6/2025).

Yani menjelaskan pada rampcheck kali ini ditemukan satu bus yang tidak laik jalan, sehingga penumpang bus tersebut harus dipindahkan ke bus pengganti yang sudah disediakan oleh Ditjen Hubdat.

Bus pengganti laik jalan ini merupakan layanan yang diberikan Ditjen Hubdat, Kemenhub untuk keselamatan masyarakat dan penggunaannya pun tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: BYD Sealion 7 dan XPeng G6: Duel SUV Listrik

“Ada bus yang ternyata memiliki STNK kedaluwarsa begitupun dengan KIR-nya. Jadi busnya diganti dengan yang sudah disediakan, penumpangnya diturunkan dan dipindahkan. Penumpang yang ada di dalamnya mengerti apa yang kita lakukan untuk keselamatan dan keamanan,” ucap Yani

Lebih lanjut Yani mengimbau kepada masyarakat yang akan berwisata, untuk menggunakan kendaraan laik jalan demi keamanan dan kenyamanan.

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Mitra Darat untuk memeriksa kelaikan kendaraan sebelum memutuskan menggunakan jasa angkutan dengan mengecek status uji kendaraan, legalitas perusahaan, serta kelengkapan dokumen syarat keselamatan.

Baca juga: Kecelakaan Fatal di Bogor: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Fortuner

Kemenhub mengimbau pemilik bus dan pengemudi untuk melakukan ramp check setiap waktuDok. Kemenhub Kemenhub mengimbau pemilik bus dan pengemudi untuk melakukan ramp check setiap waktu

“Untuk para wisatawan kalau ingin berwisata carilah bus atau kendaraan yang benar-benar sudah laik jalan, caranya bisa cek di aplikasi Mitra Darat, di aplikasi itu bisa dilihat dokumen keselamatannya,” kata Yani.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Jalan Rudi Irawan menjelaskan, ada 12 kendaraan yang diperiksa, terdiri dari 10 bus pariwisata dan dua bus AKDP. Dari 12 bus tersebut, delapan di antaranya dinyatakan memenuhi aspek administrasi dan teknis.

“Rincian kendaraan yang diperiksa yakni delapan kendaraan dinyatakan laik jalan, sedangkan empat kendaraan atau sekitar 33 persen tidak memenuhi aspek administrasi,” ucap Rudi.

Baca juga: Mengapa CVT Jadi Pilihan Utama di Mobil Modern?

Petugas gabungan melakukan ramp check di Terminal Mangkang, Kota Semarang, Jawa Tengah untuk persiapan mudik Lebaran 2025, Kamis (20/2/2025). KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Petugas gabungan melakukan ramp check di Terminal Mangkang, Kota Semarang, Jawa Tengah untuk persiapan mudik Lebaran 2025, Kamis (20/2/2025). 

Rudi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan lima pelanggaran, meliputi satu kendaraan yang tidak memiliki dokumen uji kendaraan (KIR), kemudian satu unit kendaraan yang memiliki KPS tidak aktif atau kedaluwarsa dan tiga kendaraan yang tidak disertai dengan KPS.

“Berdasarkan hasil analisis dari empat unit kendaraan yang ditindak terdapat satu kendaraan yang melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran serta ada tiga kendaraan yang hanya melanggar satu jenis pelanggaran sehingga total bus yang dianggap melanggar berjumlah empat bus,” kata Rudi

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menemukan kendaraan yang sebelumnya telah ditilang tetapi belum menjalani sidang. Kondisi seperti ini menjadi perhatian Ditjen Perhubungan Darat agar penyedia jasa angkutan bisa lebih taat hukum.

“Kemudian ditemukan juga satu bus yang sebelumnya telah dilakukan tilang dan belum melalui tanggal sidang tilang. Seharusnya operator bus bisa lebih disiplin dalam menaati ketentuan hukum demi keselamatan penumpang,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau