Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari pada Pekan Depan

Kompas.com - 11/08/2025, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pekan depan, penerapan sistem ganjil genap (gage) di DKI Jakarta hanya akan berlaku selama empat hari, yakni mulai Selasa (19/8/2025) hingga Jumat (22/8/2025).

Kebijakan ini menyusul penetapan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai Hari Cuti Bersama sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.

Informasi tersebut telah disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui unggahan akun Instagram resminya pada Minggu (10/8/2025).

Baca juga: Berapa Pajak Tahunan Chery Omoda E5?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis keterangan Instagram resmi Dishub DKI.

Sesuai Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019, aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meski pekan depan durasi gage lebih singkat, pengendara tetap wajib mematuhi jadwal yang berlaku.

Baca juga: Aturan Sound Horeg di Jawa Timur Resmi Diberlakukan

Informasi ganjil genap Jakarta hari iniTMC Polda Metro Jaya Informasi ganjil genap Jakarta hari ini

Sistem ini diterapkan dalam dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hingga siang hari, dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Bagi pengendara yang nekat melanggar, sanksi tilang dan denda maksimal Rp 500.000 siap menanti, sesuai amanat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Pajak Toyota Voxy 2020, Nyaris Rp 10 Juta per Tahun

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta:

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau