JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta pada pagi ini, Senin (18/8/2025) ditiadakan. Hal ini sehubungan dengan cuti bersama memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025).
Informasi peniadaan gage juga telah diinformasikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta.
Baca juga: Fermin Aldeguer, Pebalap Muda Spanyol Penantang Baru MotoGP
View this post on Instagram
“Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun tersebut.
Selain itu, peniadaan ganjil genap ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sehingga, nantinya ganjil genap pekan ini akan kembali berlaku pada, Selasa (19/8/2025) hingga Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Hasil MotoGP Austria 2025, Marquez Juara Lagi
Sebagai pengingat nantinya, berikut 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena gage:
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini