SOLO, KOMPAS.com - Setiap pengendara sepeda motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat tanda legalitas yang sah dalam berkendara.
Tanpa SIM C, pengendara bisa dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Maka dari itu, penting bagi masyarakat yang belum memiliki SIM C, CI, dan CII untuk segera mengurusnya sesuai aturan berlaku.
Baca juga: Kolaborasi Kreatif Ramaikan Acara Motor Kustom di Bali
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000, dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.
Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang biasanya diwajibkan sebagai bagian dari syarat administratif.
Sebagai gambaran, biaya tes kesehatan sekitar Rp 70.000, tes psikologi Rp 120.000, dan asuransi umumnya sekitar Rp 50.000.
Baca juga: Awas Tertipu Saat Beli Ban Bekas Secara Online
Kemudian, untuk syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan SIM C, yaitu:
Ketentuan tambahan:
Baca juga: Harga Modul ABS Yamaha NMAX, mulai Rp 6 Jutaan
Adapun perbedaan dari SIM C, CI, dan CII yaitu:
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini