Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komparasi Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Jateng dan Jabar

Kompas.com - 07/09/2025, 15:21 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Penetapan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan secara progresif tergantung status kepemilikannya. Tarif PKB kendaraan pertama sampai kelima akan naik sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.

Penetapan tarif PKB berbeda di tiap provinsi, dengan tarif yang meningkat seiring jumlah kepemilikan kendaraan.

Jawa Barat

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan penetapan tarik PKB di Jawa Barat untuk saat ini diatur di dalam Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.

Baca juga: Alasan Jateng Tak Terapkan Pajak Progresif Berdasarkan KK


Berdasarkan Pasal 7 pada peraturan tersebut disebutkan bahwa tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,12 persen. Belum ditambahkan opsen sebesar 66 persen menjadi sekitar 1,86 persen.

Berikut daftar tarif pajak progresif di Jawa Barat untuk saat ini setelah ditambahkan opsen sebesar 66 persen:

  • Kendaraan pertama sebesar 1,86 persen
  • Kendaraan kedua sebesar 2,69 persen
  • Kendaraan ketiga sebesar 3,52 persen
  • Kendaraan keempat sebesar 4,35 persen
  • Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 5,18 persen

Baca juga: Alasan Kenapa Kendaraan Atas Nama Perusahaan Tak Kena Pajak Progresif

Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.Freepik Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.

DKI Jakarta

Penetapan PKB kendaraan bermotor di Jakarta tak ditambah opsen sebesar 66 persen. Berikut daftar penetapan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:

  • 2 persen untuk kepemilikan pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

Baca juga: Jawa Barat Terapkan Pajak Progresif Berdasarkan NIK, Ini Penjelasannya

Jawa Tengah

Berdasarkan Perda Jateng Nomor 12 tahun 2023 Pasal 8 ayat 4, berikut tarif PKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya setelah ditambahkan opsen sebesar 66 persen:

  • Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen
  • Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen
  • Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen
  • Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen
  • Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen

Baca juga: Penerapan Pajak Progresif di Jakarta: Nama Beda, Alamat Sama Tetap Kena

Tabel komparasi pajak progresif di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah

Provinsi Tarik Kendaraan ke-1 Tarif Kendaraan Ke-2 Tarif Kendaraan Ke-3 Tarif Kendaraan ke-4 Tarif Kendaraan ke-5, dst.
Jakarta 2 persen 3 persen 4 persen 5 persen 6 persen
Jawa Barat 1,86 persen 2,69 persen 3,52 persen 4,35 persen 5,18 persen
Jawa Tengah 1,74 persen 2,32 persen 2,91 persen 3,49 persen 4,07 persen
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau