SOLO, KOMPAS.com - Penetapan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan secara progresif tergantung status kepemilikannya. Tarif PKB kendaraan pertama sampai kelima akan naik sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.
Penetapan tarif PKB berbeda di tiap provinsi, dengan tarif yang meningkat seiring jumlah kepemilikan kendaraan.
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan penetapan tarik PKB di Jawa Barat untuk saat ini diatur di dalam Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.
Baca juga: Alasan Jateng Tak Terapkan Pajak Progresif Berdasarkan KK
Berdasarkan Pasal 7 pada peraturan tersebut disebutkan bahwa tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,12 persen. Belum ditambahkan opsen sebesar 66 persen menjadi sekitar 1,86 persen.
Berikut daftar tarif pajak progresif di Jawa Barat untuk saat ini setelah ditambahkan opsen sebesar 66 persen:
Baca juga: Alasan Kenapa Kendaraan Atas Nama Perusahaan Tak Kena Pajak Progresif
Penetapan PKB kendaraan bermotor di Jakarta tak ditambah opsen sebesar 66 persen. Berikut daftar penetapan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:
Baca juga: Jawa Barat Terapkan Pajak Progresif Berdasarkan NIK, Ini Penjelasannya
Berdasarkan Perda Jateng Nomor 12 tahun 2023 Pasal 8 ayat 4, berikut tarif PKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya setelah ditambahkan opsen sebesar 66 persen:
Baca juga: Penerapan Pajak Progresif di Jakarta: Nama Beda, Alamat Sama Tetap Kena
Tabel komparasi pajak progresif di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah
Provinsi | Tarik Kendaraan ke-1 | Tarif Kendaraan Ke-2 | Tarif Kendaraan Ke-3 | Tarif Kendaraan ke-4 | Tarif Kendaraan ke-5, dst. |
Jakarta | 2 persen | 3 persen | 4 persen | 5 persen | 6 persen |
Jawa Barat | 1,86 persen | 2,69 persen | 3,52 persen | 4,35 persen | 5,18 persen |
Jawa Tengah | 1,74 persen | 2,32 persen | 2,91 persen | 3,49 persen | 4,07 persen |