SOLO, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, kewajiban membayar pajak tahunan dan lima tahunan wajib dilakukan dan tidak bisa diabaikan.
Pajak kendaraan bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga berkaitan dengan legalitas penggunaan kendaraan di jalan raya.
Tanpa pembayaran pajak, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi tidak aktif, sehingga kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi resmi kepolisian.
Bahkan, terlambat memperpanjang STNK juga dapat membuat pengendara dikenakan denda.
Baca juga: Kendala Pemasangan Lampu Bi-LED dan Solusinya
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Supaya hal tersebut tidak terjadi, berikut syarat, cara dan biaya bayar pajak tahunan dan lima tahunan.
Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Cara Perpanjang STNK Tahunan
Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan langsung di Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, kini pemilik kendaraan juga dapat memperpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Berikut langkahnya:
Baca juga: Kenapa Lampu Bi-LED Lebih Terang dan Hemat Energi?
Biaya Perpanjangan STNK Tahunan
Biaya perpanjangan STNK tahunan meliputi Pajak Kendaaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ).
Baca juga: Daihatsu Rocky Hybrid Sapa Warga Bandung
Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Baca juga: Mengapa Menggunakan Kabel dan Relay pada Modifikasi Lampu Kendaraan?
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Proses perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan di kantor Samsat, karena kendaraan harus dicek fisik. Prosedurnya sebagai berikut:
Baca juga: Gresini Racing: Tim Keluarga di Balik Kesuksesan Alex Marquez