Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Biaya Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan

Kompas.com - 02/10/2025, 15:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, kewajiban membayar pajak tahunan dan lima tahunan wajib dilakukan dan tidak bisa diabaikan.

Pajak kendaraan bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga berkaitan dengan legalitas penggunaan kendaraan di jalan raya.

Tanpa pembayaran pajak, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi tidak aktif, sehingga kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi resmi kepolisian.

Bahkan, terlambat memperpanjang STNK juga dapat membuat pengendara dikenakan denda.

Baca juga: Kendala Pemasangan Lampu Bi-LED dan Solusinya

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Supaya hal tersebut tidak terjadi, berikut syarat, cara dan biaya bayar pajak tahunan dan lima tahunan.

Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.Freepik Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.

Syarat, Cara, dan Biaya Bayar Pajak Tahunan

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

  • KTP atau identitas sesuai dengan STNK
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)
  • STNK asli
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau notice pajak

Cara Perpanjang STNK Tahunan

Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan langsung di Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, kini pemilik kendaraan juga dapat memperpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Berikut langkahnya:

Baca juga: Kenapa Lampu Bi-LED Lebih Terang dan Hemat Energi?

  • Download aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Lakukan registrasi sesuai data yang diminta.
  • Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.
  • Aplikasi akan mengirimkan kode OTP via SMS dan link aktivasi melalui email.
  • Aktivasi link yang dikirimkan, lalu login kembali.
  • Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Klik menu Pendaftaran Pengesahan STNK.
  • Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diperpanjang.
  • Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman.
  • Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.

Biaya Perpanjangan STNK Tahunan

Biaya perpanjangan STNK tahunan meliputi Pajak Kendaaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ).

Baca juga: Daihatsu Rocky Hybrid Sapa Warga Bandung


Syarat, Cara, dan Biaya Bayar Pajak Lima Tahunan

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

  • KTP atau dokumen identitas sesuai STNK
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)
  • STNK asli
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Kendaraan bermotor untuk cek fisik

Baca juga: Mengapa Menggunakan Kabel dan Relay pada Modifikasi Lampu Kendaraan?

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Proses perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan di kantor Samsat, karena kendaraan harus dicek fisik. Prosedurnya sebagai berikut:

  • Parkir kendaraan di area cek fisik
  • Ambil nomor antrean
  • Petugas melakukan cek fisik nomor rangka dan mesin
  • Hasil cek fisik disahkan oleh petugas
  • Lakukan pembayaran formulir PNBP dan lengkapi data
  • Daftar di customer service dan ambil nomor antrean perpanjangan STNK
  • Berkas akan diverifikasi oleh petugas
  • Setelah dipanggil, lakukan pembayaran
  • Ambil STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru

Baca juga: Gresini Racing: Tim Keluarga di Balik Kesuksesan Alex Marquez

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau