JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta terus gencar menggaungkan program yang aman, selamat, dan nyaman untuk semua pengendara di Ibu Kota. Salah satunya dengan kehadiran stiker khusus disabilitas sejak dua tahun lalu.
Stiker ini yang memungkinkan kendaraan yang dikendarai atau mengangkut penumpang penyandang disabilitas tetap dapat beroperasi di kawasan ganjil genap tanpa hambatan.
Sayangnya masih banyak yang belum tahu cara untuk mendapatkan stiker ini, padahal tidak ada biaya sama sekali alias gratis.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syarifudin, menegaskan, untuk mendapatkan stiker tersebut tidak memerlukan biaya.
"Gratis. Yang memproses Dishub DKI Jakarta," katanya saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (22/10/2025).
Maka dari itu, Dishub DKI Jakarta melalui media sosial resminya kembalikan memberikan sosialisasi mengenai stiker bagi penyandang difabel.
View this post on Instagram
Baca juga: Bioetanol: Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat Mengenai Korosi?
Stiker tersebut hanya diluncurkan secara resmi oleh pihak Dishub DKI jakarta. Pengendara wajib mengajukan surat permohonan ke pihak Kepala Dishub DKI Jakarta yang berisi nama penyandang difabel, alamat lengkap, kontak yang bisa dihubungi, dan alasan kebutuhan stiker.
Dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta, lampirkan beberapa dokumen untuk menjadi pendukung atas pengajuan stiker dimaksud sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP (jika penyandang di atas 17 tahun)
2. Fotokopi akta kelahiran (jika penyandang di bawah 17 tahun) dan fotokopi KTP orang tua atau wali
3. Fotokopi SIM jika penyandang difavel bawa mobil sendiri
4. Fotokopi KTP dan SIM sopir, jika tidak membawa mobil sendiri
5. Fotokopi KK 6. Fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (1 penyandang untuk satu kendaraan)
7. Fotokopi rekam medis
8. Fotokopi seluruh tubuh penyandang difabel berukuran 8R
9. Pendukung lain seperti surat keterangan yayasan pendidikan atau kartu pelajar
Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Plus Minus Mobil Diesel dan Etanol di Motor Tua
Setelah dokumen lengkap, langsung dinatarkan ke kantor Dishub Penprov DKI Jakarta di Gedung Graha Lestari , Gambir, Jakarta Pusat.
Nantinya petugas akan langsung melakukan verifikasi. Kemudian, petugas akan langsung menempelkan stiker disabilitas dan QR Code pada kendaraan.
Untuk menggunakan stiker ini saat berada di jalur ganjil genap, penyandang disabilitas wajib ada di dalam kendaraan. Bila kedapatan tidak ada panyandang disabilitas namun melintasi jalan ganjil genap, nantinya petugas akan langsung mencopot stiker tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang