JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI tengah mengkaji kelanjutan berbagai insentif untuk kendaraan listrik (battery electric vehicle/BEV) yang dijadwalkan berakhir pada 2025.
Salah satunya adalah insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen bagi BEV dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Chief Operating Officer PT Chery Sales Indonesia (CSI) Wang Peng mengatakan, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait nasib insentif tersebut. Namun, Chery berharap kebijakan itu dapat dipertahankan agar proses elektrifikasi di Indonesia berjalan lebih optimal.
Baca juga: Komitmen Investasi Baru Rp 5 Triliun, Ini Kata Chery Indonesia
Chery Automobile resmi mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Hong Kong (HKEX) pada 25 September 2025 dengan kode perdagangan 9973.HK."Untuk sekarang, tren BEV masih sangat positif dan pemerintah juga masih mendorong pengembangan kendaraan listrik. Tetapi kita belum tahu insentif yang ada akan ditiadakan atau disesuaikan di tahun depan," kata dia di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
"Kalau ada insentif, tentu itu menjadi keuntungan bagi pelanggan, bukan hanya untuk Chery karena dengannya bisa membantu menurunkan harga jual ke konsumen," lanjut Wang Peng.
Chery sendiri mengaku telah menyiapkan strategi jangka panjang menghadapi berbagai skenario kebijakan pemerintah, termasuk jika insentif fiskal untuk mobil listrik benar-benar dikurangi.
Selain fokus pada BEV, Chery juga memperkuat lini kendaraan elektrifikasi lain seperti plug-in hybrid (PHEV) hingga teknologi range-extended electric vehicle (REEV) yang rencananya bakal diperkenalkan tahun depan.
Baca juga: Aturan Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap Jakarta Dinilai Masih Efektif
Chery Tiggo CrossWang menegaskan, apa pun kebijakan yang akan diterapkan, pihaknya akan tetap berkomitmen memenuhi aturan pemerintah dan menjaga daya saing produk melalui peningkatan komponen lokal.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan sejumlah insentif guna mempercepat adopsi kendaraan listrik dalam rangka mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Bagi BEV, insentif PPN DTP sebesar 10 persen membuat konsumen hanya perlu membayar 2 persen dari tarif normal 12 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025.
Baca juga: Apakah Bensin yang Dicampur Etanol Aman? Ini Penjelasan Ahli
Selain itu, ada juga insentif impor mobil listrik secara utuh (CBU) yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Setelah periode tersebut berakhir, produsen wajib melakukan perakitan lokal dengan rasio produksi yang sebanding dengan jumlah unit impor.
“Sekarang produk kami yang ada sudah memenuhi TKDN lebih dari 40 persen, sesuai ketentuan yang berlaku. Tahun depan, target kami bisa mencapai 60 persen. Jadi tidak masalah (apabila aturan pembebasan impor berakhir),” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang