Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Cekcok, Pemilik Bengkel Mobil di Jambi Tewas Terpental dari Mobil Konsumen

Kompas.com - 22/01/2022, 07:04 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

JAMBI,KOMPAS.com - Kejadian penganiayaan terjadi di Jambi pada Kamis (13/1/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Dari kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Fajaruddin mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial SPR (36).

"Kasus penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia," kata Ipda Fajaruddin, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Dipicu Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Antrean Kendaran di Rapak Balikpapan, 4 Tewas

Dikatakan Fajaruddin, korban meninggal adalah pemilik bengkel bernama Jul Indra alias Buyung (41), warga Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.

Kejadian ini berawal saat SPR bersama istri dan anaknya mendatangi bengkel Buyung untuk memperbaiki pintu mobil triton pada Kamis sore.

Setelah menyampaikan keperluannya, kedua belah pihak menyepakati besaran biaya pemasangan pintu mobil.

Namun saat pintu mobil akan dipasang, entah bagaimana SPR dan Buyung justru bertengkar. SPR pun langsung membatalkan pemasangan pintu mobil secara sepihak.

SPR kemudian buru-buru masuk mobil dan berniat meninggalkan bengkel.

Nahasnya, saat SPR memundurkan mobil, bannya justru melindas kaki Buyung.

Sontak Buyung naik pitam. Dia mengejar mobil SPR dan masuk ke dalam mobil pelaku melalui pintu yang belum terpasang.

Tersangka SPR menginjak gas mundur, membuat korban terpental dari mobil dan tubuhnya menghantam dinding.

"Sempet terseret mobil. Itu yang membuat luka di bagian kaki," kata Fajaruddin.

Akibat terpental dari mobil, Buyung mengalami luka robek di bagian kaki dan tak sadarkan diri.

Melihat kondisi Buyung yang terluka, tersangka SPR melarikan diri dengan meninggalkan mobil dan istrinya di tempat kejadian perkara (TKP).

Anak Buyung segera membawa ayahnya ke rumah sakit DKT Jambi.

Baca juga: Gagal Berdamai, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Penganiayaan Siswi SMPN 21 Makassar

"Di rumah sakit nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban meninggal dunia," kata Fajaruddin.

Tak berapa lama dari kejadian itu, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Jelutung.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (3) dan pasal 359 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau