Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pemerasan Caleg, Anggota Bawaslu Maluku Lapor Ketua Panwascam ke Polisi

Kompas.com - 29/04/2024, 10:59 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin, melaporkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial JP ke Polda Maluku.

Daim melaporkan JP itu ke polisi setelah namanya ikut terbawa-bawa dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan JP terhadap salah seorang caleg DPRD provinsi Maluku berinisial TS.

"Saya sudah lapor JP tadi malam ke Polda Maluku," kata Daim kepada Kompas.com, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka Pemerasan Caleg, Rp 26 Juta Diamankan

Kasus dugaan pemerasan terhadap caleg yang menyerat nama Daim Baco Rahawarin itu menjadi perbincangan setelah diberitakan sebuah media lokal di Maluku pada Minggu (28/4/2024).

Menurut Daim, dari informasi yang beredar, JP menemui caleg berinisial TS saat proses berlangsung.

Dalam pertemuan itu JP berusaha meyakinkan TS bahwa dia akan membantu meloloskan caleg tersebut dalam pileg. Syaratnya TS harus menyetor uang senilai Rp 200 juta kepadanya.

"Infonya dia minta uang dari caleg provinsi lalu dia membawa-bawa nama saya di situ, seolah-olah untuk meyakinkan caleg itu."

"Saya tidak tahu caleg dari partai apa tapi dia caleg provinsi inisialnya TS," ungkapnya.

Daim menegaskan bahwa dia sama sekali tidak tahu persoalan tersebut. Ini membuatnya sangat kesal karena namanya terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan Caleg, Anggota Bawaslu Medan Dinonaktifkan Sementara

"Soal dia sudah ambil uang Rp 200 juta atau tidak itu saya belum tahu, kurang paham tapi nama saya dibawa-bawa itu yang masalah," ungkapnya.

Daim menegaskan bahwa setiap anggota Bawaslu dan Panwaslu dalam menjalankan tugasnya diatur Undang-undang.

Penyelenggara pemilu. kata dia, juga dilarang keras memanfaatkan jabatannya demi kepentingan tertentu, karena hal itu tidak dibenarkan.

"Kalau dia ketemu caleg untuk diskusi itu mungkin masih bisa tapi kalau ketemu caleg untuk  meyakinkan dia bisa membantu bisa bekerja, mengiming-imingi itu melanggar dan tidak beretika," ungkapnya.

Terkait kasus itu Daim mengaku telah membuat hak jawab kepada media lokal yang memberitakan kasus tersebut.

Hak jawab dilayangkan lantaran media yang memberitakan kasus itu tidak mengonfirmasi dirinya, padahal namanya ikut dibawa-bawa dalam kasus tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau