Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri P2MI Akan Tutup Perusahaan Nakal Penyalur PMI

Kompas.com - 11/01/2025, 17:48 WIB
Nugraha Perdana,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengumumkan rencana penutupan terhadap perusahaan atau lembaga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melanggar aturan.

Pernyataan tersebut disampaikan Karding usai memberikan pidato dalam Seminar Nasional 'Menyiapkan Sumberdaya Manusia Unggul Berdaya Saing Global' di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Sabtu (11/1/2025).

"Kalau kita temukan penyalur yang tidak sesuai dengan izin, kami akan mencabut izin tersebut, tidak ada ampun," tegas Karding.

Baca juga: Kata Raffi Ahmad soal Patwal Mobil RI 36: Tidak Ada Narasi Arogan

Saat ini, Kementerian P2MI tengah melakukan pengawasan intensif terhadap lebih dari lima perusahaan penyalur PMI yang diduga tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Saya mendapatkan laporan dari Badan Intelijen dan dari bawah bahwa ada 5-7 perusahaan yang sedang kita pelajari, apakah benar ada masalahnya," tambahnya.

Apabila terbukti melanggar, perusahaan-perusahaan tersebut akan terlebih dahulu diberikan peringatan.

Jika tidak direspon dengan baik, pihaknya akan mengambil langkah untuk menutup perusahaan tersebut.

"Ada tahapannya, jika masih bisa kita peringatkan, kita peringatkan. Jika perlu ditutup sementara, kita akan lakukan. Namun, jika sudah tidak bisa dibina, kita akan binasakan," ujarnya.

Untuk mencegah munculnya perusahaan atau lembaga penyalur PMI yang tidak resmi, Karding menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan mitigasi dengan mengeluarkan akreditasi.

"Makanya mitigasinya kami akreditasi lembaganya, sertifikasi pengurus-pengurusnya," katanya.

Dalam pidatonya, Karding mengungkapkan bahwa saat ini diperkirakan ada sekitar 6 juta PMI ilegal yang bekerja di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen mengalami ketidakadilan atau eksploitasi perdagangan orang.

"Jumlah PMI ilegal lebih banyak dibandingkan dengan yang legal. Saat ini ada 5,2 juta WNI yang bekerja di luar negeri secara prosedural," jelasnya.

Karding menambahkan bahwa banyak PMI yang mendapatkan perlakuan tidak adil karena berangkat secara non-prosedural, biasanya melalui calo atau sindikat tertentu yang mengorganisir mereka.

"Apabila PMI berangkat dengan cara ilegal, maka pemerintah tidak dapat memberikan bantuan jika terjadi masalah," sambungnya.

Kementerian P2MI saat ini berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi para PMI yang berkontribusi besar terhadap devisa negara, kedua terbesar setelah migas.

"Kementerian P2MI yang baru dibentuk oleh Pak Prabowo memiliki perhatian tinggi terhadap PMI. Salah satu mandatnya adalah untuk mencegah agar rakyat kita yang bekerja di luar negeri tidak mengalami eksploitasi dan perlakuan tidak adil," ungkap Karding.

Ia juga menegaskan bahwa pegawai kementerian yang terlibat dalam praktik pemberangkatan PMI secara ilegal akan dicopot dan diproses secara hukum.

"Saya bilang kepada staf saya di kementerian, jangan sampai ada yang mencari jalan pintas non-prosedural karena pelayanan kita yang panjang dan rumit. Kita tidak mentolerir tindakan moral hazard seperti ini, akan kita sikat agar pelayanan menjadi lebih baik," tuturnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau